Foto Istimewa (Dok : Gatot P) |
Jakarta - Bertempat di halaman Kantor Kecamatan Cengkareng, Jalan Kamal Raya No. 1, Rw. 04, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, dilaksanakan apel gabungan tiga pilar yang dilanjutkan dengan Operasi Yustisi.
Operasi Yustisi yang di laksanakan di TL Cengkareng, terdiri dari 2 personil Koramil 04/CK, 2 personil Polsek Cengkareng, 15 personil Satpol PP dan 3 personil Dishub.
Menurut Danramil Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko, operasi Yustisi yang tersebut masih sangat memprihatikan. Dimana, masih adanya warga masyarakat yang terjaring tidak menerapkan protokol kesehatan (tidak memakai masker).
“Angka pelanggar protokol kesehatan masih tinggi, dengan 27 pelanggar dan masing-masing di berikan sanksi sosial 24 orang dan sanksi administrasi sebanyak 3 orang,” ungkap Danramil Edy Moerdoko di Makoramil . Jumat (12/02/2021).
“Saya berharap agar seluruh warga masyarakat di Cengkareng tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan guna meredam penyebaran virus covid-19 ini,” harap Danramil.