Pasutri yang laporkan polisi karena diduga diperas dan dituduh mencuri handphone saat berada di kantor polisi. Foto: Dok. Kumparan |
Jakarta - Maksud hati Pasangan suami-istri (pasutri) di Deli Serdang, Muhammad Fajar dan Siti Nuraisyah, ingin mengembalikan ponsel yang mereka temukan ke pemiliknya, pasutri itu justru ditetapkan polisi sebagai tersangka. Begini duduk perkaranya.
Bahkan, pasutri tersebut juga sempat ditahan dan diduga juga dimintai sejumlah uang untuk berdamai.
"Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum korban telah melakukan upaya hukum ke Propam Polda Sumut dan Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara). Selain itu, kami juga telah mengirimkan tembusannya kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo," kata kuasa hukum Fajar-Siti, Roni Prima Panggabean, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/1/2021).
Pengacara memberikan penjelasan yang membela kliennya: pasutri tersebut bukan mencuri ponsel, namun menemukan ponsel di suatu tempat dan hendak mengembalikan kepada pemiliknya. Namun pasutri itu malah langsung dicokok.
"Yang menjadi pertanyaan kami kepada Kapolsek Tanjung Morawa, apa yang menjadi dasar hukum Polsek Tanjung Morawa menetapkan sepasang suami-istri yang dari awal sudah mau niat mengembalikan HP yang ditemukan dan ketika mengembalikan malah langsung ditangkap, ditahan, dan ditetapkan menjadi tersangka, padahal HP tersebut ditemukan," kata Roni.
Ini Kronologi Penemuan HP
Pengacara Fajar-Siti, Roni Prima Panggabean, menceritakan kasus ini berawal saat pasutri tersebut tengah berbelanja di Plaza Suzuya, Tanjung Morawa pada 26 Desember 2021.
Fajar dan Siti kemudian menemukan satu unit ponsel di tumpukan baju dan celana. Ponsel itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu apakah ponsel tersebut ada panggilan masuk.
"Namun, hingga tanggal 30 Desember 2020, melalui teman dari suami klien kami yang bernama Ghifari, ada seorang wanita yang menghubunginya untuk mencari alamat klien kami. Wanita itu mengatakan bahwa klien kami ada kasus pencurian HP di Suzuya. Berdasarkan informasi itu, klien kami menghubungi wanita tersebut. Dia menanyakan perihal pemilik HP tersebut dan wanita itu mengaku bukan pemilik dari HP tersebut. Wanita itu pun memberikan nomor HP seseorang. Kemudian, klien kami menghubungi nomor yang diberikan oleh wanita itu berkali-kali. Pada malamnya sempat diangkat dan meminta HP tersebut agar diantar ke Limau Manis. Namun klien kami meminta agar HP itu dijemput ke rumahnya di Patumbak. Namun bapak yang mengaku pemilik HP tersebut menjawab dengan nada ketus," ujar Roni.
Kemudian pada Selasa (5/1/2021), atas kesepakatan dengan pria yang mengaku pemilik HP itu, mereka berjumpa di Polsek Tanjung Morawa. Namun, sesampainya di sana, pasutri itu malah langsung ditahan.
"Namun klien kami bersama suaminya langsung ditahan di Polsek Tanjung Morawa serta memaksa klien kami dan suaminya mengakui sebagai pencuri," sebut Roni.
Roni menyebut kliennya itu menerima dua surat perintah penangkapan. Kliennya itu pun dijadikan tersangka atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan.
"Kemudian, setelah dilakukan penahanan, klien kami dipertemukan dengan pelapor, dan membicarakan untuk 'adanya komunikasi perdamaian'. Namun terlapor mengatakan untuk uang perdamaian pelapor meminta Rp 20 juta dan uang cabut laporan Rp 15 juta. Dalam hal ini patut diduga ada skenario pungli oleh oknum Polsek Tanjung Morawa untuk menjerat klien kami yang sudah nyata-nyata dengan niat baik mengembalikan HP tersebut namun klien kami dijebak dan langsung ditangkap dan ditahan atas tuduhan tidak berdasar sesuai dengan fakta hukum," ujar Roni.
Merujuk pada Perma 02 Tahun 2012 Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, bahwa tindak pidana ringan dengan nilai kerugian maksimal Rp 2,5 juta. Kemudian harga HP kurang dari Rp 2 juta, ditemukan dan dikembalikan bukan mencuri.
"Apakah oknum Polsek Tanjung Morawa bekerja tidak dengan hati nurani? Bagaimana jika kejadian tersebut menimpa kepada keluarga oknum polsek tersebut? Ke mana selama ini Visi-Misi Polri yang menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Kami mendukung program Kapolri Jenderak Listyo Sigit Prabowo yang baru, di mana ke depan di beberapa polsek-polsek tertentu tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan. Polsek-polsek nantinya hanya dibebani tugas preemtif, preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice,"
Karena Kapolri, ternyata sudah melihat ke bawah bagaimana polsek melayani masyarakat seperti nasib naas yang menimpa kliennya. Roni mendukung penuh Polri bersama Divpropam untuk memberantas oknum nakal yang menciderai wibawa hukum dan keadilan.
Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, Roni memohon dan meminta kepada Bapak Kapolda Sumut agar memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh jajaran Polsek Tanjung Morawa.
"Kami memberikan perhatian besar kepada Bapak Kapoldasu dan Bidpropam Polda Sumut untuk segera menindak tegas oknum yang nakal dan kami masih sangat yakin dan percaya bahwa Polda Sumut mempunyai personel putra-putri bangsa yang berintegritas," ujar Roni.
Penjelasan Kapolsek Tanjung Morawa
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin turun tangan menjelaskan terkait perkara tersebut. Sawangin menjelaskan ada seorang laki-laki belanja di Suzuya, pada 26 Desember 2020, ketinggalan ponsel. Dia cek ke Suzuya. Tahu dia kehilangan HP, dia buat pengaduan ke Polsek.
Bersama dengan Polsek, kan nggak langsung diterima pengaduan. Pergi ke Suzuya dicek TKP. Ke TKP buka CCTV, dan benar dia kehilangan.
"Dalam CCTV terlihat seorang pasutri menemukan HP. Istrinya pertama menemukan, lalu dikasih tahu ke suaminya. Datang suaminya, diambil dimasukkan ke dalam tasnya. Sudah, lalu dia belanja dan bayar di counter pakai credit card," ujar Sawangin.
Setelah itu, kata Sawangin, pihaknya menerima pengaduan. Pihaknya pun lalu menyelidiki dengan melihat kartu kredit.
"Setelah itu, sudah kita terima pengaduan, baru kita selidiki lagi melalui... kita lihat itu kartu kreditnya. Atas nama ini, nama suaminya, sudah itu setelah kita terima, kita lihatlah di medsos," sebut Sawangin.
Petugas lalu mencari tahu siapa yang kenal dengan perempuan tersebut hingga ada yang mengenalnya.
"Setelah kita terima pengaduan, di situ dalam pasal, barang siapa mengambil sebagian atau seluruhnya dengan melawan hak itu dikategorikan dalam UU Tindak Pidana adalah pencurian. Dilakukan dua orang, jadi pasal yang kita kenakan Pasal 363 sub 362 dengan ancaman 5 tahun penjara," sebut Sawangin.
Sawangin menuturkan, berdasarkan penyelidikan, dapatlah diketahuinya. Sekitar 6 Januari, dia sudah tahu kasus ini diselidiki polisi. Oleh keluarganya, mereka meminta tolong ke petugas.
"Jadi minta tolong ke penyidik, bawa saja dulu kemari orangnya, nanti kita pertemukan dengan si pengadu. Setelah dibawa ke kantor, dihadapkan sama Kanit Reskrim. Dilakukan pemeriksaan, cukup bukti, ini segara akan kita akan lakukan penahanan. Lalu datang keluarganya minta tolong sama personel kita, minta tolong, kami tidak bisa menghentikan penyidikan. Sudah ada orang yang mengadu, silakan jika Anda mau perkara ini bisa diperingan ataupun ada upaya-upaya, kamu baikan, silakan jumpai si pengadu," sebut Sawangin.
"Itu saja upaya yang bisa kami tolong. Upaya tahanan luar. Sekarang, sampai saat ini perkara sudah maju ke jaksa. Kita dalam hal ini, kami jelaskan tidak ada menerima duit tentang itu dan perkara telah maju sampai ke jaksa," sebut Sawangin.
Sawangin menyebut mereka sempat ditahan. Lalu diberikan penangguhan penahanan.
"Iya penangguhan. Perkara maju. Perkara tinggal nunggu P21, lengkap perkara kita kirim," sebut Sawangin.
Pasutri Jadi Tersangka
Pasutri Muhammad Fajar dan Siti Nuraisyah telah dijadikan tersangka dan sempat ditahan polisi.
"Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/1/2020).
Hadi mengatakan Fajar dan Siti sempat ditahan. Keduanya kemudian mendapat penangguhan penahanan dari polisi.
"Penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut," ucapnya.
Dia menyebut polisi telah melakukan pemeriksaan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hadi mengatakan pasutri ini terekam CCTV pergi dari mal 4 menit setelah menemukan HP tersebut, bukan menunggu hingga malam seperti yang diceritakan keduanya.
"Tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan pihak Mal Suzuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone," tuturnya.
Polisi Tepis Tudingan Pungli
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, juga menepis tudingan ada permintaan uang damai dan cabut berkas sekitar Rp 35 juta. Menurutnya, polisi tidak meminta uang sama sekali dalam penanganan perkara.
"Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian," ujar Hadi.
Pengacara Fajar-Siti, Roni Prima Panggabean, sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan 'uang damai'.
"Kemudian, setelah dilakukan penahanan, klien kami dipertemukan dengan pelapor, dan membicarakan untuk 'adanya komunikasi perdamaian'. Namun terlapor mengatakan untuk uang perdamaian pelapor meminta Rp 20 juta dan uang cabut laporan Rp 15 juta. Dalam hal ini patut diduga ada skenario pungli oleh oknum Polsek Tanjung Morawa untuk menjerat klien kami yang sudah nyata-nyata dengan niat baik mengembalikan HP tersebut namun klien kami dijebak dan langsung ditangkap dan ditahan atas tuduhan tidak berdasar sesuai dengan fakta hukum," ujar Roni.
Merujuk pada Perma 02 Tahun 2012 Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, bahwa tindak pidana ringan dengan nilai kerugian maksimal Rp 2,5 juta. Kemudian harga HP kurang dari Rp 2 juta, ditemukan dan dikembalikan bukan mencuri.
"Apakah oknum Polsek Tanjung Morawa bekerja tidak dengan hati nurani? Bagaimana jika kejadian tersebut menimpa kepada keluarga oknum polsek tersebut? Ke mana selama ini Visi-Misi Polri yang menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Kami mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru, di mana ke depan di beberapa polsek-polsek tertentu tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan. Polsek-polsek nantinya hanya dibebani tugas preemtif, preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," ungkapnya.
Karena Kapolri, ternyata sudah melihat ke bawah bagaimana polsek melayani masyarakat seperti nasib naas yang menimpa kliennya. Roni mendukung penuh Polri bersama Divpropam untuk memberantas oknum nakal yang menciderai wibawa hukum dan keadilan. ***
Sumber : Detikcom