Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (ist) |
Batam – Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku berinisial J, atas dugaan membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK. Rabu (24/02/2021).
“Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari Negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari Pantai Air Tawar Johor ke Negara Indonesia melalui perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Lanjut Harry Goldenhardt, "Berawal dari informasi tersebut tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial j, Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku di Area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan, saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan bahwa barang Haram tersebut dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau," jelasnya.
Sementara itu, pelaku berasal dari Lombok, dan dikendalikan oleh warga negara China.
“Saat dilakukan pemeriksan pelaku mengaku memiliki nama yang berinisial J Bin R berasal dari Lombok, dan menurut keterangannya pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia dan rencana pengiriman Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu.
“Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat 2.051 gram dengan rincian 1 bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 bungkus plastik dgn berat 1.032 gram, dan 1 bungkus plastik kecil degan berat 0.9 gram dan sampai dengan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan," tutupnya. ***