ASAHAN – Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di Mesjid Al Ihsan, Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berinisial IPPS. Tanjungbalai, Sabtu (20/02/2021).
Diketahui bahwa tersangka IPPS merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Gang Kangkung 1 Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Iptu Rekman Sinaga selaku Polsek Datuk Bandar membenarkan penangkapan tersangka pencurian dengan pemberatan, pada tanggal 17 Februari 2021 salah satu warga bernama Syahrudin Panjaitan melapor ke Polsek Datuk Bandar Tanjungbalai.
“Berawal dari hasil rekaman CCTV Mesjid Al Ihsan yang terletak di Jalan H.M. Nur, Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan kepling serta masyarakat, sehingga Kanit Reskrim bersama personil Polsek Datuk Bandar mengetahui pelaku pencurian,” ujarnya.
Kanit Ipda Hendra A. Karo-karo bersama dengan Personilnya melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, kemudian mencari keberadaan tersangka dan menemukan tersangka sedang berada di dalam sebuah warnet.
Begini kronologisnya, Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam warnet, dari tangan tersangka Polisi berhasil mangamankan berbagai barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5145 QAI lengkap dengan surat-suratnya, 1 unit kamera merek Sony dan lain sebagainya.
Selanjutnya saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan jahatnya dan langsung digelandang ke Polsek Datuk Bandar beserta barang bukti guna proses lebih lanjut. Polsek Datuk Bandar menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Sub 362 dari KUH Pidana. (IN)