Foto ilustrasi |
Pringsewu – Ada aroma dugaan Mark-up terindikasi korupsi pada realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 Pekon Sumberagung, kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Kepala pekon dibantu sekretaris pekon, beserta kaur Perencana pekon setempat, diduga membuat nota bodong serta SPJ asli tapi palsu (Aspal). Dari hasil penelusuran nilai rupiah yang tertera pada anggaran tidak sebanding dengan apa yang harus direalisasikan.
Seperti realisasi bangunan peningkatan makam milik pekon. Dimana, bangunan tersebut hanya dibangun diatas tanah selebar 4 meter, dan panjang hanya 5 meter. Dan juga, pembaharuan atap pada gapura menuju jalan makam tersebut hanya menggunakan baja ringan, termasuk pembelian meteran listrik juga belum pula terpasang serta alat pemandian jenazah hanya ada satu paket.
Ada lagi, pembuatan wabsite pekon. Pembuatan wabsite pekon yang seharusnya sudah terselesaikan pada 2020 kemarin, hingga sekarang belum juga dibuat termasuk pembangunan peningkatan sistem pembuangan air limbah pekon.
Sementara, dilansir dari Sistem Informasi Desa (SID) Kemendesa. Untuk pembuatan website pekon sebesar Rp. 7.500.000 pembangunan peningkatan makam milik desa Rp.45.765.000 pembangunan peningkatan sistem pembuanga air limbah Rp.100.981.000
Kepala Pekon Sumberagung berinisial AW, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, untuk bangunan peningkatan makam sudah direalisasikan, bangunannya ada bernama 'Cangkup' dan Cangkup itu dibangun berdasarkan atas permintaan masyarakat.
"Untuk bangunan peningkatan makam itu sudah direalisasikan bangunannya, ada dimakam namanya cungkup. Cungkup itu kita bangun atas permintaan masyarakat karena nantinya, tempat tersebut untuk menaruh pelengkapan alat -alat pemakaman. Untuk pembangunan yang ada di lokasi makam sumber agung, anggaran yang kita kucurkan kalau saya gak salah ucap untuk bangunan yang ada dimakam sebesar Rp.32.000.000, dan itu bukan hanya bangun cungkup aja, tapi kita rehab atap gapura yang berada di jalan mau masuk kemakam, dan juga untuk belanja meteran listrik agar ada listrik atau penerangan dimakam karena sangat perlu kalau ada masyarakat sini kalau mau menguburkan jenazah dimalam hari ada penerangan," papar AW, Kamis (03/02/2021).
- Baca Juga : Pemkab Pringsewu Luncurkan E-LAPKIN
Saat dikonfirmasi tentang pembuatan Website, AW membenarkan jika pembuatan website tersebut sudah dianggarkan pada Agustus 2020, namun kata AW, sampai sekarang pihak rekanan, yaitu 'MANGGALA TEKNOLOGI CENTER', belum juga menyelesaikan pembuatan website pekon tersebut.
"Untuk pembuatan website, benar tahun 2020 sudah dianggarkan di bulan Agustus tahun lalu, namun sampai saat ini pihak rekanan (Manggala Teknologi Center) belum menyelesaikan proyek pembuatan website desa," kata AW.
Diakui oleh AW, untuk pembangunan peningkatan sistem pembuangan air limbah yang menelan anggaran cukup besar itu, bukan programnya, karena ia mengaku tidak merasa mengerjakan program tersebut karena saat musrembang tahun 2019, untuk kegiatan atau realisasi DD tahun 2020, pihaknya tidak pernah membahas hingga pergantian sekretaris desa yang baru, program tersebut tidak masuk dalam sistem atau laporan kerja pekon.
“Satu lagi yang perlu saya sampaikan, untuk pembangunan peningkatan sistem pembuangan air limbah yang menelan anggaran cukup besar itu, bukan program saya karena saya tidak merasa mengerjakan program tersebut. Karena saat musrembang tahun 2019, untuk kegiatan atau realisasi DD tahun 2020 tidak pernah dibahas dan saat pergantian sekretaris desa baru pun itu tidak dibahas dan tidak ada dalam sistem atau laporan kerja pekon kami,“ sambungnya.
Sementara itu, AZ selaku kaur perencanaan pekon Sumberagung, ketika dikonfirmasi mengatakan tidak tahu terkait realisasi Dana Desa 2020 di pekon Sumberagung. Pasalnya, untuk pelaksanaan pengerjaan Dana Desa di tahun tersebut, dirinya tidak banyak dilibatkan dan hanya sebatas mendokumentasikan saja.
“Saya tdk tau menau mas masalah ini, karna saya jga sebagai kaur tidak banyak di libat kan,,,, saya hanya dokumentasi aja, semuanya di handel oleh pak Lurah nya,“ ungkap HZ kaur perencanaan.
Terpisah, Camat Ambarawa, kabupaten Pringsewu Sutikno, ketika dimintai tanggapan terkait realisasi anggaran Dana Desa Pekon Sumberagung berencana akan memanggil Kepala Pekon setempat untuk mempertanyakan.
Menyangkut urusan Dana Desa, kata Sutikno, itu kewenangan inspektorat, merekalah yang berhak memberikan sanksi jika ada DD bermasalah, kalo pihak Kecamatan sendiri hanya sebatas bertugas sebagai monitoring dan evaluasi saja, tidak bisa terlalu jauh ikut campur kearah tehnis pada pelaksanaan pekerjaan pekon.
“Ya mas, nanti secepatnya akan saya panggil Kapekon yang terkait untuk menanyakan masalah DD tersebut, kalo saya sebagai Camat hny bertugas monitoring dan evaluasi saja dan tidak bisa masuk jauh ke arah tehnisi pekerjaan yg di kerjakan oleh pihak pekon. Jadi kalau di tanya sangsi nya jelas itu bukan wewenang kami karna ada inspektorat yang bisa memberi sangsi pada pihak aparatur pekon yang bermasalah dalam menggunakan anggaran DD tersebut, ,“ kata Sutikno, Sabtu (06/02/2021).
Laporan : Davit Segara/Tim