Foto Istimewa (Dok: Pelitatoday.com |
Pelitatoday.com, Tangerang - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kota tangerang adalah salah satu wadah penyimpanan benda yang disita oleh Negara untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Sesuai peraturan UU RI No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana (KUHAP) yang bertujuan untuk penerapan 'Check and balance' melalui prinsip netralitas dan prinsip pemisahan fungsi pada pelaksanaan penegakan hukum, perlindungan HAM dan penyelamatan aset hasil tindak pidana dalam menyelenggaraan penyimpanan, pengelolaan dan penyelamatan dan pengamanan benda sitaan dan barang rampasan Negara.
Foto Istimewa (Dok: Pelitatoday.com |
Kepala Rupbasan, Ujairudin,SH. menegaskan, pihaknya selalu menjalankan apa yang menjadi tupoksinya.
"Kami selalu menjalankan apa yang menjadi bagian dari tupoksi kami. Setiap barang yang ada di Rupbasan selalu kami jaga dan pelihara dengan baik, meskipun masih ada kekurangan kami berusaha untuk memperbaikinya," ujar Ujairudin, SH.
Foto Istimewa (Dok: Pelitatoday.com |
Lanjut Ujairudin, memang saat ini Rupbasan masih kurang cukup untuk menampung semua barang bukti karena di lingkungan Departemen Kehakiman mencatat hanya memiliki 35 Rupbasan Kelas l dan 175 kelas ll.
"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kanwil dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menambahkan RUPBASAN dan kami berharap mendapat respons baik untuk kepentingan Negara," tutupnya.
(TUR)