BPN Taput saat melakukan peninjauan terhadap lahan sekolah yang diklaim masyarakat (ist) |
Tapanuli Utara,Pelitatoday.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput memastikan bahwa lahan Sekolah Dasar Negeri No.177924 yang berada di Desa Silosung, Kecamatan Simangumban belum memiliki sertifikat. Padahal, pengawai bidang aset Pemkab Taput mengatakan bahwa lahan Sekolah tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama pribadi.
"Belum ada sertifikat diatas lahan itu Pak, baik pribadi maupun Pemkab," kata Mirwan selaku Kepala Seksi Surve dan Pengukuran BPN Taput kepada Pelitatoday.com melalui aplikasi WhatsAppnya. Rabu (03/02/2021).
Soal permohonan Pemkab Taput supaya lahan Sekolah tersebut disertifikatkan sebagai aset milik Pemkab Taput, Mirwan menyampaikan hal tersebut tidak bisa di proses jika permasalahan tersebut belum selesai.
"Kalau belum clear and clean belum bisa pak diproses," jawabnya.
Lanjut Mirwan, pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap lahan tersebut menanggapi surat dari masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut.
"Kalau diatas tanah nya belum sertifikat Pak. Cuma mau dimohon Pemkab. Nah kan ada sanggahan Pak. Jadi surat kami masih identifikasi Pak. Jadi masih dalam bentuk kehatihatian kami karena sanggahan yang ada. Kemarin kedua belah pihak dan aparat Pemerintahan Desa sudah memberikan penjelasan terhadap kondisi yang terjadi pak," paparnya.
Dijelaskan Marwin, yang menjadi permasalahan adalah bangunan baru sekolah tersebut berupa kamar mandi.
"Dalam pertemuan kemarin, Pemkab menyampaikan tentang riwayat2 sekolah yang mereka punya datanya, Kan bangunan lama saya lihat juga pak kondisinya. Klo informasinya, kamar mandi itu yang baru dibangun," jelasnya.
Terpisah, Pantas Sianturi selaku ahli waris lahan tersebut menjelaskan, pihak telah dipermainkan oleh pegawai bidang aset Pemkab Taput. Dimana, saat dirinya mendatangi kantor aset Pemkab Taput mengatakan diatas lahan miliknya sudah memiliki sertifikat atas nama pribadi.
"Sewaktu saya mendatangi kantor Aset Pemkab Taput, jawabannya lahan tersebut sudah memiliki sertifikat, makanya saya Surati BPN Taput untuk menunjukkan siapa yang menjual dan memberikan lahan peninggalan orang tua saya kepada orang yang katanya sudah dikeluarkan sertifikat. Dan ternyata sekarang BPN Taput bilang belum mengeluarkan sertifikat, ini kan mempermainkan kami mereka," kata Pantas kepada Pelitatoday.com.
Baca Juga : BPN Taput Keluarkan Sertifikat Tanah Tanpa Diketahui Pemilik Lahan, Halo Bupati Taput!
Pantas menjelaskan, terkait informasi hoax yang disampaikan oleh Kepala BPKAD, Bapak James Simajuntak. Pihaknya akan terus menelusuri kebenarannya. Sebab, tidak harus langsung menelan bulat jawaban tertulis dari BPN Taput.
"Pertimbangannya begini, sangat tidak mungkin seorang Kepala BPKAD, Bapak James Simanjuntak menyampaikan informasi sembarangan jika tidak berdasarkan sumber yang pasti, tentu beliau sudah memiliki bukti atas penerbitan sertifikat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN Kantah, Kabupaten Tapanuli utara tersebut, tapi informasi tersebut dimentahkan oleh BPN Taput," kata Pantas.
Lanjut Pantas Sianturi, pihaknya masih tetap peduli dengan pendidikan di Desa Silosung, dan terkait bangunan sekolah tersebut. Pihaknya berharap bangunan lama sekolah tidak diperluas seperti saat ini.
"Harapan kami selama ini jangan diperluas bangunan Sekolahnya, sebab sangat merugikan kami. Selama ini gedung sekolah awal tidak ada masalah dan kami iklas dan tidak ada tuntutan kami, meski Pemerintah terdahulu selalu berjanji akan ada imbalan atas lahan tersebut walau tidak pernah terealisasi sampai saat ini," pungkas Pantas.
Baca Juga : Gedung Sekolah di Bangun Diatas Lahan Warga, Bupati Taput Diminta Turun Tangan
Lebih lanjut Pantas menjelaskan, "Dari dulu beberapa anak dari Desa lain sekolah disana. Gedung awal tetap bisa menampung anak didik disana, bahkan lebih dari jumlah murid saat ini, mengapa harus memperluas wilayah pemakaian tanah tanpa ada penyerahan dan persetujuan dari kami," lanjutnya.
Ia berharap kepada Bupati Taput Drs.Nikson Nababan memberikan solusi terkait tanah warisan tersebut. Bangunan baru sekarang sudah tidak sesuai ukuran dari yang pihaknya hibahkan dulu.
"Saya berharap Bapak Bupati tidak menutup hati atas persoalan ini, tanah warisan itu tidaklah luas, jangan dikuasai Pemerintah semua, gedung sekolah awal sangat bisa menampung anak didik setempat mengapa selama ini memperluas pemakaian tanah kami tanpa ada penyerahannya," katanya.
Pantas juga meminta kepada Pemkab Taput untuk secepatnya memberikan solusi yang baik terhadap lahan mereka yang sudah berdiri bangunan baru milik SDNegeri No.177924 di Desa Silosung.
"Kami memohon kepada Pemkab Taput, dalam Hal ini Bapak Bupati supaya dalam waktu dekat memberikan solusi yang baik terkait lahan tersebut," kata Pantas.
Sementara itu, Pantas mengaku mendapat tanggapan dari Bupati Taput, yang menyarankan supaya permasalahan tersebut di konsultasikan kepala Badan Kepegawaian,keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Tapanuli utara.
"Jumpai saja kepala BPKAD,bapak James Simanjutak dikantornya," kata Pantas menirukan jawaban Bupati Nikson Nababan.
Editor : Pineop Siburian