Foto Istimewa (Dok: Gatot P) |
Jakarta - PD Pasar Jaya Cengkareng Jalan Bangun Nusa Raya Rt. 002, Rw.02, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat kembali dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19.
Sebanyak 10 personil BKO Kodim 0503 Jakarta Barat dari satuan Yon Mek 203/AK yang di turunkan untuk membantu Babinsa Kel. Cengkareng Timur, Pelda Wisnu dalam pelaksanaan PPKM. Senin, (08/02/2021).
Keterangan Danramil 04 Cengkareng, Kapten Cpl Edy Moerdoko di Makoramil kepada awak media, giat PPKM yang dilaksanakan Babinsa dan personil BKO tersebut dalam rangka penerapan protokol kesehatan Sesuai Pergub DKI Jakarta No.101 tahun 2020, Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Virus Corona / Covid - 19 2019 dan Kepgub DKI Jakarta No.19 Tahun 2021 Tentang Protokoler Kesehatan Pada Masa PPKM Diwilayah Kec Cengkareng.
“Selain memberikan himbauan, Babinsa dan personil BKO juga membagikan masker Kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker pada Saat berada di area Pasar dan sekitarnya,” urai Kapten Moerdoko.
Penulis : Gatot Purnama