Iklan

Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, Pemeriksaan Dugaan Dana Asing Ansar-Marlin Dihentikan

Senin, Februari 01, 2021 WIB Last Updated 2021-02-01T01:48:53Z
Advertisement
Screenshot pemberitahuan Gakkumdu Kepri (ist)


Kepulauan Riau -
Bawaslu Kepri, melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Provinsi Kepulauan Riau (Gakkumdu) mengumumkan menghentikan pemeriksaan laporan masyarakat terhadap adanya dugaan aliran dana asing yang masuk dalam kampanye pasangan Ansar-Marlin dalam pilkada 9 Desember 2020 lalu.


Melalui website resmi Bawaslu Kepri, Muhammad Sahjri Papene, SH,.MH selaku ketua yang menandatangi surat itu mengumumkan laporan masyarakat bernomor 01/Req/LP/PG/Prov/10.00/I/2021 telah dihentikan pada pembahasan kedua.


Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilihan maka diberitahukan status laporan “Tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan”.


Dalam keterangannya, Sentra Gakkumdu beralasan bahwa laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana dalam pasal 187 ayat 6 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, Walikota menjadi undang-undang.


Pengumuman tersebut diunggah oleh Bawsaslu Kepri pada tanggal 28 Januari 2021.  ***



#Owntalk.co.id

Advertisement

  • Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, Pemeriksaan Dugaan Dana Asing Ansar-Marlin Dihentikan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x