Foto Istimewa (Dok: Gatot P) |
Jakarta - Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Tiga pilar Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat menggelar Operasi Yustisi penegakan Perda ke para pengusaha Kafe maupun Restauran yang masih membandel dengan buka melebihi batas waktu yang ditentukan.
Dalam kegiatan tersebut, tiga Cafe ditindak karena melebihi batas operasional bahkan masih ada yang nekat buka sampai pukul 23.30 WIB.
Danramil 04 Cengkareng Kapten Cpl Edy Moerdoko mengatakan, operasi gabungan Tiga Pilar sesuai Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona / Covid - 19 2019 dan Kepgub DKI Jakarta No.19 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa PPKM Micro.
"Kegiatan ini kita lakukan bersama Tiga Pilar TNI lima personil, Polri empat personil dan Satpol-PP 10 personil," kata Danramil, Sabtu (27/2/2021).
Danramil juga menegaskan, untuk sasaran operasi yaitu tempat usaha yang masih melayani pembeli di atas pukul 21.00 WIB dan Cafe juga Hiburan malam.
"Ada tiga kafe yang ditindak, dan diberikan sanksi terkait pelanggaran buka melebihi batas waktu yang ditentukan, dan dalam operasi tersebut berjalan aman dan lancar," tutup Danramil. (Gatot P)