Jakarta - UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di Masyarakat. Kapolri mengatakan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.
"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021). Dilansir Pelitatoday.com dari Kompas TV.
Menurutnya, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) sekarang ini sudah tidak lagi sehat, dan kerap digunakan bukan sebagai mana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Listyo Sigit memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police, hal ini dilakukan terutama terkait penanganan dalam kasus Undang-Undang ITE.
"Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police," ujar Listyo Sigit.
Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat.
Imbauan tersebut perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.
"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur," ucapnya.
"Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," tutupnya. (Red)