Foto Istimewa (Dok: Aji AP) |
Indramayu,Pelitatoday.com - Kejadian tindak pembunuhan sadis yang diduga dilakukan pelaku TM (40) dari Desa Pengauban, blok tengah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Saat dimintai keterangan, Kapolsek Lelea AKP Agus Priyanto S.H. membenarkan ada tindak pidana pembunuhan dan sekarang dalam penyelidikan Polres Indramayu.
"Berkas mau limpahkan ke Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. Senin (08/03/2021).
Sementara menurut saksi pembunuhan, Soli (58) warga Desa Pengauban menjelaskan bahwa pelaku merupakan adik ipar dari korban, sedangkan suami korban lagi bekerja di bandung. Menurut Soli peristiwa pembunuhan itu gara - gara Warisan.
"Carniyah (56) selaku korban ini sebenarnya tidak tahu apa-apa masalah warisan yang tahu adalah suami dari korban," ujar Soli.
Soli menambahkan, tanpa ampun pelaku membunuh Kakak iparnya yang sedang tidur di waktu malam sekira jam 22. 00 wib.
"Itu juga menurut keterangan pelaku TM (40) dan diketahui oleh saya(Soli), dan sekira pukul 23.00 korban sempat mendatangi rumah saya untuk minta tolong," tambahnya.
Soli memaparkan, Pelaku TM (40) membunuh Carniyah kakak Iparnya dengan alat pisau dapur yang diambil dari rumah korban dan pelaku menusuk korban di bagian leher 1 kali dan di bahu kiri 2 penusukan.
"Usai peristiwa itu, saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lelea, kini terduga pelaku sudah di amankan Unit Reskrim polsek Lelea guna untuk di tidak lanjuti," tutupnya. (Aji AP)