Potret Hotel Ondos yang berdiri diareal pemukiman warga, terkonfirmasi tidak memiliki IMB (Ist) |
Batam, pelitatoday.com - Kepastian Perda di kota Batam perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) patut dipertanyakan. Apalagi, menyangkut IMB untuk pembangunan sebuah Hotel.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Batam Kota. Dimana, sebuah Hotel berdiri tegak diareal pemukiman warga yang belakangan diketahui tidak memiliki legalitas IMB.
Selain itu, Hotel yang sudah berdiri megah dan rapi berbintang dua tersebut, yang diberikan nama Hotel Ondos, juga terkonfirmasi tidak memiliki izin usaha (TDUP).
Hal tersebut sesuai hasil konfirmasi awak media ini kepada Kabid Perizinan DPM-PTSP Kota Batam.
"DPM-PTSP Kota Batam tidak ada mengeluarkan IMB untuk Hotel dimaksud," katanya kepada awak media pelitatoday.com melalui sambungan telepon pada Senin (29/03) lalu.
Ketegasan para penegak Perda terkesan mandul sesuai ketentuan Perwako No. 23/2019, UU No. 26/2007 – UU No. 1 Thn 2014, Perwako No. 29/2018 tentang IMB, termasuk aturan lingkungan hidup Dinas terkait.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap Hotel Ondos.
"Kalau memang tidak ada memiliki IMB, yang bersangkutan nantinya akan diberikan berupa surat peringatan dari DPM-PTSP, dan nanti akan ditinjau oleh tim kita dengan turun kelapangan untuk melihat bagaimana sebenarnya proses pembangunannya," kata Amsakar saat ditemui pelitatoday.com usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Batam. Selasa (30/03/2021).
Posisi Hotel berdampingan langsung dengan rumah warga (ist) |
Lanjut Amsakar, ketidakpatuhan yang terjadi terkait IMB akan berimbas terhadap pinalti seperti denda dan kewajiban lainnya.
"Harapan kita kedepan, bagi masyarakat yang ingin membangun, agar mengurus IMB. Jadi, ketidakpatuhan ini tentu saja akan berakibat kepada pinalti, pada denda, atau pemenuhan kewajiban lain yang harus mereka upayakan," cetusnya.
Amsakar menekankan, pembangunan di Kota Batam semestinya harus ada IMB, apalagi menyangkut pembangunan sebuah Hotel.
"Saya ingin katakan, bahwa pembangunan di kota Batam mesti harus memiliki IMB, apalagi yang berstandard Hotel. Dimana, Hotel itu harus dipertimbangkan semua, mulai dari perizinannya, karena di setiap tempat tidak boleh berdiri Hotel, itu tidak bisa," pungkasnya.
- Baca Juga : Rudi-Amsakar Resmi Dilantik, dan Gejolak Lahan Fasum di Batam Kota Disulap Menjadi Hotel Cantik
Disinggung terkait berdirinya Hotel Ondos di areal pemukiman warga. Amsakar menjelaskan pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu.
"Biar tim kami turun kebawah dulu. Disitu nanti akan dipetakan, apakah memenuhi standard atau tidak. Kalau tidak memenuhi standard, maka Hotel yang bersangkutan harus berubah fungsi. Kalau dia memenuhi standard dengan mempertimbangkan lingkungan dan pemukiman dan sebagainya, IMBnya pasti dikeluarkan dengan kewajiban-kewajiban yang harus ia penuhi," tegasnya. (R02)
Catatan:
Hingga pemberitaan terkait Hotel Ondos ini dipublis untuk ketiga kalinya, Menegement Hotel Ondos belum bisa dimintai penjelasan dan klarifikasi.
Editor : Pineop Siburian