Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021) (Ist) |
Jakarta - Pemerintah memutuskan menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar sepihak oleh kubu Moeldoko. Pasalnya, KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Adapun dokumen yang belum dilengkapi oleh KLB Partai Demokrat antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.
Hal tersebut diputuskan menanggapi hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang dan kepengurusan versi Moeldoko didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret. Jubir DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ilal Ferhard, mengatakan kubunya akan menerima apa pun hasil pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham.
"Memang dari awal pasca-KLB berlangsung, kami dari kubu Pak Moeldoko, sebagai ketua umum kami, mengatakan apa pun yang terjadi, apa pun putusan-putusan oleh Kemenkumham, jelas kami menerima dengan lapangan dada," ucap Ilal. ***
Sumber : Detikcom