Penampakan Hotel yang dibangun diatas lahan Fasum warga di Batam Kota (Dok: Pribadi) |
Batam, Pelitatoday.com – Resmi, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad dilantik oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Periode 2021 - 2024.
Pelantikan tersebut digelar di Gedung Daerah Kepri Tanjungpinang, Senin (15/3/2021) pagi.
Semoga jabatan tersebut dijalankan dengan amanah dan tetap melakukan kebijakan yang berkeadilan untuk semua masyarakat kota Batam.
Bergeser dari berita pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam tersebut. Salah satu Hotel di Kota Batam berdiri tegak diatas lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang sepatutnya lahan tersebut diserahkan kepada pemerintah sesuai UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4. Kemudian Permen Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2. Serta Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114 dan Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018 Tentang Tim Verifikasi, Tim Teknis Dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kota Batam DASAR HUKUM.
Namanya fasilitas umum (Fasum) seharusnya dijaga, dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Karena tempat / lahan itu disediakan (oleh developer) buat masyarakat banyak.
Hal itu disampaikan oleh beberapa orang warga perumahan Taman Raya (Depan Taman Raya Square atau Taras), sewaktu diwawancarai awak media ini tentang area Fasum yang dulunya adalah tempat bermain Futsal, tapi kini telah disulap menjadi hotel cantik comel dan gagah.
“Sebelumnya lokasi itu adalah tempat main futsal, dan kami ikut bermain, tapi sekarang telah dirubah fungsinya jadi kawasan hotel yang megah dan kokoh di komplek perumahan kami,” kata beberapa orang pemuda (01/03/2021).
“Pernah kami mau menanyakannya sama pak RT atau pak RW sebab anak-anak juga maennya disitu, tapi takut salah trus nanti tak ditegur pula, jadi tak enaklah karena kami orang biasa bukan tokoh masyarakat,” tambah orang tua setempat enggan disebutkan namanya (03/03/2021).
Sementara itu, saat awak media ini mencoba berbincang-bincang dengan karyawan hotel tentang kisah berdirinya Hotel Ondxx mengatakan, benar tempat ini sebelumnya adalah fasum sarana olahraga futsal.
“Hotel Ond ini baru berjalan 3 bulan lalu, diresmikan oleh salah satu Anggota DPD RI asal Kepri inisial JPA. Ada puluhan kamar hotel, mulai dari Superior Room dan Deluxe Suite Room dengan harga mencapai 380 ribu per malam, juga ada meeting room,” jelas karyawan hotel.
Terkait keberadaan Hotel di komplek Perumahan Taman Raya, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi berulang kali kepada Camat Batam Kota tentang izin domisili dan alih fungsi Hotel pada saat Pandemi berwajah Corona yang membelah diri bagaikan Amuba terganteng sedunia, namun tidak digubris sedikitpun hingga saat ini (07/03/2021).
Adapun sang Camat Batam Kota, yakni Aditya Guntur Nugraha SH. MH, adalah pemilik disiplin ilmu yang teruji dan handal, terkonfirmasi positif berwajah cerah nan lugu, namun terdeteksi pro aktif saat dirinya dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batam terkait kasus Gratifikasi, ternyata senyap dan bungkam saat dikonfirmasi soal ijin domisili serta alih fungsi Hotel Ondxx. (R02)
Advertisement