Gedung Kantor Bright PLN Batam (ist) |
Batam,Pelitatoday.com - Kinerja Bright PLN Batam patut dipertanyakan. Pasalnya, munculnya sejumlah kegaduhan yang terjadi akibat dari tindakan dan keputusan pihak anak perusahaan dari PT. PLN Persero di Jakarta Pusat ini.
Seperti yang terjadi pada proyek pembangunan tapak titik tiang SUTT melalui Kontraktor PT. QDC. Dimana, proyek tersebut disambut penolakan dan perlawanan dari masyarakat di berbagai Perumahan di Kelurahan Belian, Batam Kota.
Dimana, kontraktor QDC terkesan bermain petak umpet menggunakan pihak lain, berkapasitas sebagai Kuasa Hukum atau PH. Namun PH tersebut malah menggunakan pihak lain pula yang mengaku sebagai karyawan atau pekerja untuk membuat tapak SUTT, yang berada dikawasan Perumahan penduduk.
Banyaknya masyarakat di berbagai perumahan, menyatakan satu suara penolakan hingga perlawanan didominasi oleh kaum ibu atau emak-emak, disebabkan rasa kuatir dan was-was terhadap dampak maupun efek radiasi tiang kabel SUTT yang akan timbul di kemudian hari.
Tapi anehnya, tatacara dan etika belasan orang yang ditampilkan oleh Kuasa Hukum, bagaikan artis tak dikenal berpakaian necis berbadan besar, mempamerkan senyum manis tersirat bringas alias preman mencari makan dengan cara menakuti masyarakat.
“Preman bawaan Kuasa Hukum vs Emak-Emak, apakah ini kerja terpuji b’right PLN Batam untuk menakut-nakuti, sengaja memancing kemarahan masyarakat, atau mencari celah membenturkan masyarakat dengan tamu tak diundang,” kesal warga.
“Tata cara b’right PLN ini kurang sehat dan sengaja membuat kegaduhan kericuhan di Kota Batam. Bagaimana kalau pihak keluarga anda, apa lagi isteri karyawan staf sejenisnya petinggi PLN Batam dibentak dan ditunjuk mukanya oleh orang tak dikenal, terima gak…,” teriak warga lainnya.
“Proses hukum sedang berjalan dan belum ada keputusan dari Pengadilan, kok main paksa..! Katanya tau hukum, pintar hukum, kenapa tak menghargai proses hukum. Mana pengacaranya panggil kesini biar kami tatar dan kami kasi pengertian,” imbuh warga merasa disepelekan.
Setelah peristiwa tersebut, Project Manager Bright PLN Batam mengatakan untuk konfirmasi kepada Humas Corporate.
Dedy selaku pengawas lapangan mengatakan, proyek tersebut sudah diserahkan kepada Lawyer.
"Karena pekerjaan ini (kasus SUTT) sudah diserahkan ke lawyer, jadi kami belum bisa memberi keterangan apapun terhadap kegiatan tersebut," balasnya melalui aplikasi WhatsApp nya. (30/01) lalu.
Sementara Wahyudin selaku Atasan / Senior, saat dikonfirmasi memilih bungkam.
Ada apa dibalik project manager tiang SUTT bertahun-tahun tak mampu dilaksanakan dengan baik, tepat dan benar. Dimana, proyek tapak titik tiang SUTT ini telah menghabiskan puluhan milyar rupiah anggaran biaya belanja Negara, yang diduga berhamburan tak jelas.
Kasus lain, terkait pemutusan kabel sejumlah perusahaan TV Kabel di Batam. Padahal, pengakuan para pengusaha TV Kabel, pihaknya melakukan pembayaran tiap bulan kepada Bright PLN Batam.
Tindakan dan keputusan yang dilakukan Bright PLN Batam juga dalam hal ini menggunakan jasa Kuasa Hukum atau PH.
Tidak tanggung tanggung, tindakan yang dilakukan pihak Kuasa Hukum yang ditunjuk Bright PLN Batam dalam melakukan tindakan pemutusan kabel dengan sepihak tanpa putusan pengadilan terkesan halal dan dibenarkan.
Bahkan, sebelumnya, PH yang ditunjuk Bright PLN Batam dengan tegas mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh 8 Perusahaan TV Kabel di Batam adalah Ilegal.
Pernyataan dan tindakan yang dilakukan pihak Bright PLN Batam tersebut dikatakan Ahmad Rosano (Penasehat Gabungan Pengusaha TV Kabel di Batam) adalah tindakan brutal.
Ahmad Rosano menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepihak terkait.
Hingga saat ini, kegaduhan terhadap pemutusan kabel secara sepihak belum juga mendapat klarifikasi langsung dari pihak Bright PLN Batam. Apakah hal itu dilakukan karena adanya persaingan bisnis TV Kabel atau untuk menaikkan tarif sewa ? ***
Sumber : Sejumlah Media di Batam
Editor : Pineop Siburian