Iklan

Oknum BNNP Kepri Diduga Terima Suap dari Tersangka WNA Soal Penyelundupan Narkoba, Ini Kata Humas BNNP Kepri

Selasa, Maret 23, 2021 WIB Last Updated 2021-03-23T09:30:24Z
Advertisement
Gedung Badan Narkotika Nasional Kepuluan Riau (ist)


BATAM -
Kabar dugaan adanya suap kepada seorang oknum petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri dari seorang tersangka sekaligus terpidana berinisial KRM (warga Malaysia) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, menuai sorotan dari berbagai pihak.


Salah satunya dari Akhmad Rosano, selaku Presiden Berlian (Berantas Lingkaran Narkoba). Pihaknya meminta agar tersangka KRM tidak memfitnah petugas penanggulangan Narkoba Indonesia. Karena hal itu menurut Rosano bisa merusak institusi yang dimaksud.


Namun, Rosano berharap, jika kebenaran informasi tersebut benar adanya, supaya oknum yang menerima suap tersebut ditindak sesuai hukum yang berlaku.


"Ini masih sekedar isu di masyarakat yang sampai kepada kami di LSM Berlian. Isu ini masih kita selidiki kebenarannya, karena informasi ini belum ada bukti yang masuk ke kami. Ucapan KRM ini bisa jadi fitnah ke BNN Kepri jika tidak benar, namun jika benar kami minta agar oknum yang dimaksud ditindak sesuai hukum," kata Rosano.


Lanjut Rosano, informasi yang beredar, KRM melakukan suap sekitar 1500 Ringgit (Rp 500 juta)  dalam upaya agar kasus dirinya selaku otak penyelundupan sabu sekitar 3 kilogram, tidak sampai ke persidangan.


Dalam tindak kejahatan itu, KRM adalah tersangka otak yang menyuruh Erlin bin Murdi menjemput sabu sekira 3 Kilogram dari Malaysia.


Erlin sendiri adalah tersangka kurir sabu yang ditangkap BNN Kepri di di Pinggir jalan Bintan Sayang Resort, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa 17 November 2020, sekira pukul 13.20.


Foto Tersangka KRM (ist)


Untuk di ketahui, KRM adalah terpidana kasus narkotika sabu yang saat ini berada di Lapas Tanjungpinang. Yang mana, pria warga negara (WN) Malaysia keturunan India ini, sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tahun 2017. Karena membawa sabu dari Malaysia sebanyak 3001 gram.


Terpisah, Humas BNNP Kepri membantah terkait isu tersebut, dan mengatakan terkait kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan.


"Ini barusan saya konfirmasi ke bidang terkait, bahwa tidak benar ada oknum dari BNNP Kepri yg menerima suap dari tersangka dimaksud, justru kasus yg disangkakan kepada tersangka sudah akan dinaikkan ke tahap selanjutnya yaitu penyidikan," balas Salman kepada pelitatoday.com melalui aplikasi WhatsAppnya. Selasa (23/03/2021). (Red)

Advertisement

  • Oknum BNNP Kepri Diduga Terima Suap dari Tersangka WNA Soal Penyelundupan Narkoba, Ini Kata Humas BNNP Kepri

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x