Foto Istimewa (Dok: Gatot P) |
Jakarta - Sebanyak 48 personil gabungan tiga pilar Kecamatan Cengkareng laksanakan operasi yustisi dalam rangka menekan angka penyebaran virus covid-19.
Menurut Kapten Edy Moerdoko, selaku Danramil Cengkareng menjelaskan, kegiatan operasi yustisi, PPKM dan bagi masker merupakan kegiatan rutin yang setiap harinya di gelar untuk menekan angka penyebaran virus covid-19.
"Hari ini kegiatan operasi yustisi di gelar di Jalan Boulevard Taman Palem Mutiara depan Apartement City Park Rt. 07/014, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng.Jakarta Barat," kata Danramil. Senin (8/3/2021).
Lanjutnya, operasi kali ini terjaring sebanyak 37 orang pelanggar protokol kesehatan dengan sengaja tidak memakai masker dan langsung di berikan sanksi sebagai efek jera.
"Sebanyak 31 orang sanksi sosial, 1 orang sanksi Administrasi dan 5 orang dengan sanksi sita KTP," terang Kapten Edy Moerdoko di Makoramil. ***
Penulis : Gatot Purnama