Ilustrasi |
Jakarta - Aksi Debtcollector Adira dalam percobaan perampasan kendaraan nasabah tidak sesuai aturan hukum, mendapat perlawanan dari Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma).
Kejadian ini bermula pada hari Selasa, 30 Maret 2021, sekira pukul 14.00 di sebuah parkiran sekitaran wilayah Sunter Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Dimana, kejadian tidak menyenangkan itu dialami oleh pemilik kendaraan sepeda Motor Yamaha Aerox bernama Darmanto yang merupakan nasabah leasing Adira.
Darmanto menjelaskan, ketika dirinya berada di parkiran, tiba tiba didatangi empat orang yang tidak dikenal dan mengaku suruhan dari PT Adira untuk menarik dan menggiring datang ke kantor untuk menyelesaikan tunggakan yang ada di Adira.
"Saya mencoba untuk bernegosiasi, tapi tetap tidak ada solusi. dengan mengintimidasi mereka mengggiring saya ke kantor Adira, tapi saya menolak," ujarnya.
Merasa diintimidasi, dirinya mengadu ke lembaga perlindungan Konsumen Yaperma. Mendapat aduan, seketika anggota Yaperma Jakarta Barat, Herman langsung menuju lokasi.
Herman menjelaskan ketika dirinya mencoba melakukan mediasi, debtcollector yang tidak paham tentang hak konsumen tidak mengabaikan sama sekali anjuran dari Yaperma.
Oleh karena tidak ada solusi, Herman memutuskan untuk mengabaikan keberadaan jasa debtcollector suruhan Adira dan membawa konsumen meninggalkan lokasi menuju kantor Lembaga.
"Diluar dugaan, ketika hendak meninggalkan lokasi, debtcollector meneriaki konsumen dan anggota Yaperma dengan sebutan maling...maling," ujar Herman menirukan ucapan debtcollector.
"Teriakan ini akhirnya mengundang perhatian warga, beruntung waktu itu melintas mobil patroli sehingga kericuhan dapat dihindari," imbuhnya.
Terkait tindakan ini, didampingi Yaperma, Darmanto, yang juga merupakan wartawan media online melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok dengan dugaan pasal 310-321, 335 KUHP terkait pencermaran nama baik, ancaman keselamatan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Melansir dari LBH Jakarta, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian.
Untuk itu pada leasing biasanya akan diikuti jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan.
Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Sehingga pihak leasing dilarang menarik motor atau jaminan lainnya tanpa penilaian badan Pelelang Hukum.
Selain itu, pada Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 juga telah melarang leasing menarik secara paksa kendaraan nasabah yang nunggak bayar kredit.
Hukuman Penarikan Kendaraan Secara Paksa.
Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, bisa dikenai Pasal 368 Ayat (1) yang menyatakan:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Pasal 378 tentang Penipuan, berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Debt collector yang secara paksa mengambil barang kreditan dengan menggunakan kekerasan juga bisa dijatuhi Pasal 365 KUHP berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri."
***
Laporan : Firli