|
Jakarta - Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang isinya 11 Poin larangan terhadap media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.
Namun, Setelah mendapat masukan dari public, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan tersebut.
Dikutip dari detikcom, pencabutan ini termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
“SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK,” demikian bunyi surat telegram tersebut.
|
Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa. ***