Lurah Sei Pelunggut, Borhan (ist) |
Batam, pelitatoday.com - Morgana, Ketua Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung mempertayakan tindakan dan sikap Lurah terkait penolakannya saat diminta data Rencana Anggaran Belanja (RAB) PSPK.
"LPM. Sei Pelunggut meminta rencana anggaran belanja di 5 titik proyek PSPK kepada pak burhan lurah sei pelunggut, tidak mau memberi, ada apa dengan, proyek PSPK," tulis Morgana di salah satu Group WhatsApp masyarakat Sagulung.
Selain itu, saat disinggung terkait RAB Proyek PSPK di Kecamatan Sagulung memang terkesan disembunyikan. Morgana malah menuding media tutup mata dan tidak melakukan kontrol sosialnya.
"Memang begitu, tapi media kok pada diam semua ya,,,,,,,ada apa ya," lanjut Morgana.
Terpisah, Lurah Sei Pelunggut, Burhan mengakui tidak memberikan data RAB PSPK saat salah pengurus LPM Sei Pelunggut meminta. Namun, Burhan mengaku tata cara yang dilakukan oleh LPM dinilai kurang etis.
"Yang datang ke saya itu pengurusnya. Saya tanya mana pak ketua? Kenapa beliau tdk langsung sendiri ketemu saya. Menurut bapak, lebih tinggi ketua LPMnya atau pengurusnya. Koordinasi itu kalau menurut saya ketua ke lurahnya agar ada rasa saling menghargai," jawab Burhan kepada pelitatoday.com. Kamis (29/04/2021).
Selain itu, Burhan juga menuturkan bahwa di Perwako 22 tahun 2020 tidak ada diuraikan terkait LPM mengurusi PSPK.
"Setiap LKK yang ada dikelurahan punya tugas dan fungsi yg berbeda, liat aja perwako 22 tahun 2020 disana ada uraian tugas dan fungsi LPM, kira2 isi perwakonya apakah ada LPM ngurusi PSPK," tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah media di Kota Batam menyorot terkait proyek PSPK di Kecamatan Sagulung yang dinilai memiliki sejumlah masalah.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Batam diminta turun tangan untuk melakukan pemeriksaan nantinya, karna sangat kuat dugaan adanya penyelewengan anggaran, dan juga dugaan pelanggaran pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, yang saat ini dalam tahap pelaksanaan pengerjaan.
Adapun temuan dugaan pelanggaran pelaksanaan pengerjaan yang dilakukan antara lain ;
1. Tidak ditemukannya plang kegiatan (papan informasi) pelaksanaan pembangunan dibeberapa titik pengerjaan PSPK seperti di RW 01 RT 06 Kelurahan Sagulung Kota, di RW 28 Perumahan Nusa Batam Kelurahan Sei Langkai.
Padahal dalam UU aturan tersebut sangat jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
2. Tidak diberikannya Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kepada KSB POKMAS di beberapa titik pengerjaan yang ada dibeberapa Kelurahan di Kecamatan Sagulung.
Dengan tidak diberikannya RAB tersebut kepada beberapa KSB POKMAS, menimbulkan dugaan yang kuat bahwa telah terjadi pembohongan dan pembodohan terkait penggunaan rencana anggaran belanja.
Bahkan terkait tidak diberikannya RAB kepada KSB POKMAS, informasinya telah terjadi dari sejak pelaksanaan PSPK/PIK dari beberapa tahun sebelumnya.
3. Tidak dilibatkannya KSB POKMAS dalam pembelian bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan (PSPK).
Dengan tidak dilibatkannya KSB POKMAS dalam belanja bahan material, maka kuat dugaan oknum yang ditunjuk oleh pihak Kelurahan untuk belanja barang material dapat menentukan harga satuan barang material dengan pihak toko yang ditunjuk.
4. KSB POKMAS terkesan dirampok oleh oknum-oknum yang ditunjuk oleh pihak Kelurahan.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang Ketua RW di lingkungan Kelurahan Sei Pelunggut, yang juga pada tahun-tahun sebelumnya pernah menjadi Ketua POKMAS mengaku, bahwa pihaknya hanya diberikan kewenangan untuk mencairkan uang dari pihak Bank.
Selanjutnya, setelah uang dicairkan oleh pihak Bank, uang tersebut akan langsung diambil oleh seseorang yang ditugaskan oleh pihak Kelurahan.
5. Penggunaan bakisting atau papan mall satu untuk semua pekerjaan.
Penggunaan papang bakisting satu untuk beberapa titik pengerjaan ini ditemukan di Kelurahan Sei Langkai.
Dimana sebelumnya informasi ini, telah diterima dari salah seorang Ketua POKMAS yang ada di Kelurahan Sei Langkai.
Mendapat informasi tersebut wartawan mencoba melihat secara langsung pelaksanaan PSPK di RW 28 Perumahan Nusa Batam Kelurahan Sei Langkai.
Benar saja, dilokasi pengerjaan ditemukan bakisting yang digunakan adalah bakisting bekas yang diduga telah digunakan di beberapa titik pengerjaan lainnya.
Mengenai penggunaan bakisting bekas tersebut, salah seorang bagian dari pelaksana atau pengawas kegiatan sempat mengatakan,
“Yang kami lihat bakisting ini masih kuat, apa salahnya digunakan lagi,” ucapnya kepada wartawan.
Padahal dibeberapa Kelurahan lainya, didapat informasi bahwa penggunaan bakisting, masing-masing satu bakisting disetiap titik pengerjaan.
Maka atas temuan tersebut, kuat dugaan pihak pelaksana terkait, telah dengan sengaja merugikan keuangan negara dengan cara korupsi anggaran pembelian bakisting.
Atas beberapa temuan tersebut, sangat diharapkan agar pihak Kejaksaan Negeri Batam, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan (PSPK) khususnya di Kecamatan Sagulung.
Editor : Pino Siburian.