Foto Istimewa (Dok: Guntur) |
Kota Tangerang, pelitatoday.com - Dinas Perhubungan Kota Tangerang menggelar penertiban parkir liar, untuk menyadarkan masyarakat yang parkir sembarangan di pinggir jalan, yang sudah diberi tanda dilarang parkir. Rabu (28/04/2021)
Adapun Kegiatan penertiban parkir liar yang dilakukan Dishub Kota Tangerang di beberapa titik yang rawan parkir sembarangan, atau parkir liar.
1. Stasiun Tanah tinggi, adapun kendaraan yang kena sanksi. KR 2:3 unit Di kempeskan. Angkutan Umum (Serpong-Kalideres): 3 unit Dikempeskan.
2. Pasar Babakan. KR 4:2 unit Digemboskan. KR 2:2 Unit Di Digemboskan. 3.Jl.Perintis Kemerdekaan (Belakang TangCity). KR 2: 45 Unit di Gemboskan.
3. Taman Potret. KR 4:2 Unit digemboskan. KR 2:31 Unit digemboskan.
Komandan Pleton (Danton), Yuniar Mario Kempes, SH.,MH mengatakan, sweeping parkir liar yang dilakukan tersebut mengacu pada Perwal Kota Tangerang No 43 Thn 2017 terkait Parkir liar.
"Kami sosialisasikan untuk kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya,kami memberikan sanksi seperti mengemboskan ban yang melakukan pelanggaran parkir liar di wilayah Kota Tangerang," katanya.
Disebutkan, biar masyarakat sadar dan tertib untuk memarkirkan kendaraannya."Kalau tertib memarkirkan kendaraannya, maka masyarakat yang melintas pun tidak terganggu dan juga pasti lancar," ujarnya.
Adapun kegiatan penertiban parkir liar diikuti dari Dishub Kota Tangerang, Kabid Lalin, Andhika Kryisna Murti,,S.STP. Kasie Pengendalian dan Penertiban, Haryana dan jajarannya. TNI 3 personel, Garnisun 1 Personel, Polisi Militer (PM) 1 Personil dan Polres Kota Tangerang,4 Personel.
Kegiatan sweeping berjalan dengan lancar dan aman kondusif dan selalu menerapkan Prokes. (Guntur)