Foto Istimewa |
Asahan, pelitatoday.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan menggelar kegiatan pengendalian keamanan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum terhadap masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 di seputaran kota Kisaran, mulai Minggu kemarin sekitar pukul 21.00 wib.
Demikian disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Sofyan Manullang diruang kerjanya, Senin (26/04/2021).
"Kegiatan Bidang Trantibum di Bulan Suci Ramadhan ini dilaksanakan agar para pemilik usaha warnet dan cafe agar tidak menggunakan pengeras suara dan memberlakukan batas operasional hingga pukul 21:00 malam," ungkapnya.
Lanjut Sofyan mengatakan bahwa, Tim Satpol PP Kabupaten Asahan menyampaikan hal tersebut kepada para pelaku usaha, cafe, dan warkop agar bisa mentaati instruksi atau himbauan pemerintah, dan membubarkan pengunjung agar meninggalkan tempat hingga batas operasional pukul 9 malam.
"Dalam Patroli tersebut, para petugas Satpol PP Kabupaten Asahan juga menghimbau masyarakat dan melarang, memproduksi, memperdagangkan, membakar, serta membunyikan mercon/petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mematuhi Perda dan Perkada(Peraturan Kepala Daerah) yang berlaku", tukasnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan agar semua bisa saling menghormati dan menghargai di bulan suci Ramadhan ini, sehingga dapat menciptakan situasi aman dan tentram di wilayah Kabupaten Asahan. (Abdul.F)