Penampakan tumpukan plastik di gudang PT Fuyeng Plastik Indonesia (Ist) |
Batam, pelitatoday.com - Kepala Dinas BPM-PTSP Kota Batam, Firmansyah mengatakan masih melakukan pengecekan terhadap Izin PT. Fuyeng Plastik Indonesia.
Hal tersebut menjawab konfirmasi awak media ini, terkait adanya Perusahaan daur ulang plastik yang berlokasi di Jl. Bringjend Katamso Tangjung Uncang, Batam, tidak memiliki plang nama.
"Besok kami cek dlu bapak, krna staf sdh plng semua," tulis Firmansyah melalui aplikasi WhatsAppnya. Selasa (20/04/2021).
Sementara itu, disinggung terkait aturan mengeluarkan izin perusahaan. Apakah pihak BPM-PTSP Kota Batam tidak melakukan peninjauan terhadap PT. Fuyeng Plastik Indonesia. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah berjalan sekitar 1 tahun lebih, tapi terkesan bisa beroperasi tanpa memiliki plang nama.
Dimana, dengan jelas bahwa syarat utama mendirikan suatu usaha, terutama perusahaan yang memiliki investasi ratusan juta bahkan miliaran rupiah, perusahaan wajib memasang papan nama perusahaan, sesuai dengan aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Izinnya masih dicek," jawabnya dengan singkat.
Awak media ini telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Rajes, Kasi Pajak Bumi dan Bangunan BP2RD Kota Batam, terkait keberadaan PT. Fuyeng Plastik Indonesia. Apakah sudah terdaftar di Dinas BP2RD Kota Batam dan tata pajak.
Terlihat ceklis dua. Namun, hingga berita ini dikirim, Rajes belum menjawab konfirmasi awak media ini.
Sebelumnya diberitakan, awak media ini menerima laporan masyarakat terkait adanya perusahaan daur ulang plastik di daerah Tanjunguncang, Batuaji tidak memiliki plang nama. Wartawan media ini langsung mendatangi lokasi dan berusaha mempertanyakan hal tersebut kepada pihak menegement perusahaan.
Ketika didatangi wartawan, pihak perusahaan terkesan tertutup dan tidak mau membukakan gerbang untuk wartawan.
David, orang yang mengaku sebagai pengawas di Perusahaan tersebut kepada pelitatoday.com menyampaikan terkait tidak adanya plang nama perusahaan tersebut, meski sudah beroperasi sekitar 1 tahun lebih, David mengatakan pihaknya tidak memasang plang nama perusahaan adalah hal biasa.
"Itu biasa saja, silahkan tanya kepada pihak terkait saja," ucap Davit melalui lobang kecil gerbang perusahaannya.
Sementara itu, disinggung terkait izin- izin sehingga perusahaan bisa beroperasi. Davit terkesan mengelak dan mengatakan siap menunjukkan dokumen izinnya jika yang datang pihak terkait.
"Apa hak bapak sebagai wartawan menanyakan izin? Kalau pihak terkait yang datang saya baru tunjukkan," katanya.
- Baca Juga : Dewan Pers: Sertifikasi Wartawan Upaya Tegakkan Kemerdekaan Pers Berdasarkan Kepentingan Publik
Lanjut David, Wartawan kalau mau bertanya, supaya menghubungi Penasehat Hukum Perusahaan tersebut.
"Saya tidak mau jawab, silahkan hubungi Kuasa Hukum perusahaan, namanya Budi," tutupnya sembari meninggalkan awak media ini.
Informasi yang dihimpun media ini, perusahaan tersebut adalah milik warga Tiongkok, dan sudah beroperasi 1 tahun lebih. (R01)