Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Dok: Bidhumas) |
Sumut - Kepolisian Daerah (Polda) Sumut menegaskan kepada masyarakat yang berlibur pada Perayaan Waisak mewajibkan membawa surat jalan dan hasil swab antigen.
“Polda Sumut tetap memperpanjang Pos Penyekatan di perbatasan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara hingga 31 Mei 2021 mendatang,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/5/21).
Nantinya, Hadi menuturkan setiap personil yang bertugas di Pos Penyekatan wajib melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang keluar masuk Sumatera Utara.
“Pastikan masyarakat yang melintas di perbatasan maupun antar Kabupaten/Kota di Sumut membawa surat jalan dan hasil swab antigen dalam mencegah penyebaran Covid-19 pada libur Waisak,” tuturnya.
Hadi mengungkapkan, personil juga diminta untuk melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak (random) yang bertujuan menjaga kesehatan masyarakat.
“Tetap laksanakan Ops Yustisi Covid-19 di jalan dan pastikan masyarakat selalu menggunakan masker serta memastikan setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, Polres-Polres sejajaran Polda Sumut yang memiliki tempat wisata agar rutin melakukan pengecekan untuk selalu mematuhi peraturan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung.
“Kapolda Sumut berpesan kepada personil yang melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 untuk selalu mengedepankan sikap humanis,” pungkasnya. (Bidhumas)