Iklan

Polda Sumut Tutup Tempat Usaha Langgar PPKM Mikro

Senin, Mei 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-24T13:14:59Z
Advertisement
Foto Istimewa (Dok: Bidhumas)


MEDAN -
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 menindaklanjuti tentang Peraturan Gubernur Sumatera Nomor: 33 Tahun 2020.


Pada pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19, petugas menyambangi sejumlah lokasi tempat usaha yang tetap beroperasi walaupun sudah ada surat edaran tentang pembatasan jam operasional.


Adapun tempat usaha yang disambangi yakni, Bandar Kupi, Aceh Corner, Dokter Kopi, Warkop Anugerah, Pajak Kedan, Mia Cafe dan Boh Hate Cafe.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19 petugas di lapangan masih menemukan adanya tempat usaha yang mengabaikan imbauan tentang batas waktu jam operasional di tengah pandemi dan pengunjung juga melanggar protokol kesehatan.


"Karena masih temukannya tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 maka dilakukan penutupan," katanya.


Hadi menambahkan, Peraturan Gubernur Sumut Nomor: 33 Tahun 2020 yaitu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Utara. 


"Serta Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara," pungkasnya. (Rls)

Advertisement

  • Polda Sumut Tutup Tempat Usaha Langgar PPKM Mikro

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x