Foto Istimewa (Dok: Pribadi) |
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan bahwa Satuan Pengamanan (Satpam) tidak hanya berperan menjaga objek usaha tempat mereka bekerja. Melainkan juga bisa menjadi mitra polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Terlebih jumlah anggota Satpam di seluruh Indonesia diestimasikan mencapai 1,6 juta jiwa. Lebih besar dari jumlah personel Polri yang baru mencapai 440.000 personel.
"Sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo, peran Satpam sangat penting. Meskipun ada kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi tetap memerlukan mitra untuk menjaga Indonesia yang sangat besar. Diperlukan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Satpam sehingga efektif dalam penyelengaraan pengamanan swakarsa," ujar Bamsoet usai menerima Pengurus ABUJAPI Pusat (Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia), di Jakarta, Kamis (3/6/21).
Pengurus ABUJAPI yang hadir antara lain Wantim Adi Maffuds, Ketum Agoes Dermawan, Waketum Cecep Darmadi, Sekjen Suryawisesa Karang, Kabid Hubungan Antar Lembaga Abraham, Kakorwasbintek Profesi Brata Santosa Budiar serta Wakil Kakorwa Bimtek Profesi Gerry Sutanandika.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, saat seseorang memasuki kantor ataupun mall, orang yang mereka temui adalah Satpam. Tidak berlebihan jika ada yang menilai Satpam adalah wajah depan dari sebuah perusahaan ataupun pusat perbelanjaan.
"Sangat penting bagi para Satpam untuk mengedepankan humanisme dalam menghadapi masyarakat. Walaupun harus tegas dan siaga, namun jangan sampai melupakan senyum, salam, dan sapa kepada para pengunjung. Sehingga bisa meningkatkan image positif tempat mereka bekerja," jelas Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini juga mengajak masyarakat untuk memuliakan profesi Satpam. Mengingat mereka juga bagian dari saudara sebangsa yang menekuni pekerjaan secara halal. Tidak merepotkan orang lain.
"Selain itu, juga perlu ada jenjang karier serta peningkatan kesejahteraan Satpam, agar tidak sekadar dibayar berdasarkan upah minimum provinsi," pungkas Bamsoet. (*)