Iklan

Berusia 59 Tahun Dilantik, Benarkah Pengangkatan Plh Sekda Kepri Cacat Hukum?

Kamis, Juni 24, 2021 WIB Last Updated 2021-07-02T01:48:47Z
Advertisement
Foto Sejumlah pejabat di Pemprov Kepri saat dilantik Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Dok: Humas Pemprov)


Kepri, pelitatoday.com -
Pelantikan sejumlah pejabat di Gedung Daerah Kepri oleh Gubernur Ansar Ahmad, menjadi perbincangan hangat di kalangan public. Kamis (23/6/2021).


Pasalnya, pelantikan tersebut dinilai cacat hukum dan janggal tidak dihadiri oleh Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina.


"Saya tidak tahu ada pelantikan. Kemaren (Selasa) jadwal saya di Batam. Memang saat itu jam 2 siang, protokol Pemprov nelpon mba Rani (ajudan Marlin). Katanya Gubernur mau bicara sama saya," kata Marlin Agustina kepada wartawan.


Salah satu pejabat yang menjadi sorotan adalah pengangkatan Lamidi menjadi Plh Sekda Kepri dan Arif Fadillah turun jabatan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri. 


Baca Juga : Soal Pelantikan Plh Sekda Kepri, Ini Kata Ketua Ombudsman Kepri


Dilansir pelitatoday.com dari portal riaukepri.com, Ketua Pemuda Muhammadiyah Provinsi Kepri Ryan Arif memberikan tanggapan terkait penunjukan Lamidi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri yang baru.


Menurut Ryan, jika adanya informasi tersebut, maka pergantian Sekda Kepri melalui Plt. terlalu cepat. Dimana, Sekda yang lama tidak dalam berhalangan tetap untuk segera digantik.


Selain itu, UU No. 10 tahun 2016, terkait Pemilihan Gubernur mengamanahkan kepada Gubernur terpilih untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemprov setelah enam bulan menjabat, terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan mutasi Pegawai Negeri harus terhindar dari konflik kepentingan.


”Gubernur Kepri baru dilantik tiga bulan yang lalu. Dan kita tidak menginginkan adanya konflik kepentingan di Pemprov Kepri. Ya, semoga saja informasi Plt. Sekda Kepri tidak benar. Karena hal itu bisa cacat hukum,” ungkapnya.


Baca Juga : Rangkap Jabatan Ma'ruf Maulana Memicu Conflict of interest Dunia Bisnis di Batam


Sepengetahuan Ryan, Lamidi jadi Sekda terkendala pada syarat, karena maksimal usia sekda 57 tahun saat dilantik, sedangkan Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri, Lamidi sudah berusia 59 tahun. 


Berikut nama pejabat yang dilantik Gubernur Kepri, Ansar Ahmad : 


T.S. Arif Fadillah sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan


Martin Luther Maromon sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kepri


Hamidi sebagai sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan


Zulkifli sebagai  sekretaris Dinas Pariwisata


Hasan sebagai Kepala Biro Humas dan Dokumentasi


Hasyim Ashari sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Kewaspadaan Dini


Yose Susanti sebagai Kepalanya Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, serta beberapa pejabat pengawas lainnya.


Baca Juga : Ketum Partai Golkar Datang ke Batam, Spanduk Copot Ma’ruf Maulana Hiasi Kota Batam


Selain itu, Ansar Ahmad menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kepulauan Riau kepada Lamidi, dan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum kepada Abdullah, dan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung kepada Hasan.


"Mutasi seperti ini merupakan hal yang biasa. Ini upaya kita untuk membangkitkan kinerja kedepan yang lebih baik," ucap Ansar kepada wartawan. ***


Penulis : Pino Siburian.

Advertisement

  • Berusia 59 Tahun Dilantik, Benarkah Pengangkatan Plh Sekda Kepri Cacat Hukum?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x