Foto Istimewa (Dok: Pribadi) |
Batam - Komisi I DPRD Batam dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementrian Dalam Negeri untuk mempertanyakan terkait keberadaan, tupoksi, tugas dan tanggung jawab Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Utusan Sarumaha saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan di ruang sidang Komisi 1 DPRD Batam, terkait sengkarut tugas dan tupoksi LPM di Kecamatan Sagulung.
"Kita akan meminta tanggapan dan memberikan rekomendasi langsung terkait permasalahan LPM di Kota Batam kepada Kementrian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini," kata Utusan. Rabu (2/06/2021).
"LPM adalah organisasi berjenjang mulai dari pusat hingga Kelurahan. LPM adalah organisasi plat merah. Sehingga, kami meminta Pemko Batam kembali mangaktifkan (melegalkan) LPM dengan mengeluarkan SK," kata salah - satu Ketua LPM di Kelurahan Sagulung.
Baca Juga : Amsakar Hadiri Musrembang di Kecamatan Sagulung, Ketua LPM: Sagulung Kini Tidak Serepot Tahun - Tahun Lalu
Pihaknya menegaskan, legalitas tersebut tentu menjadi pedoman pihaknya untuk melakukan tugas sesuai tupoksi sebagai LPM.
"Jika kami mendapat tugas dan tupoksi yang jelas. Kami bisa bertanggung jawab. Sehingga, jika suatu kegiatan di Kelurahan ada yang tidak beres saat ini, kami selalu dituding. Kami juga meminta SK LPM Kelurahan dikeluarkan pejabat setingkat diatas Lurah," kata LPM Kelurahan Sungai Pelunggut.
LPM Sungai Pelunggut juga mempertanyakan terkait keberadaan FKTW (Ketua Forum Komunikasi RT/RW) yang akhir akhir ini lebih dominan dibanding LPM.
"FKTW itu apa?. Dilapangan saat ini, FKTW sangat kuat. Dimana setiap adanya proyek atau projek, FKTW dominan mengurusi," pungkasnya.
Baca Juga : Sampai RDP di Komisi 1 DPRD Batam, Ada Apa Proyek PSPK di Sagulung?
Sementara itu, Ketua LPM Kecamatan Sagulung, Ibrahim mengaku, di Kecamatan Sagulung tahun ini sangat banyak muncul permasalahan terkait pembangunan sarana dan prasarana.
"LPM Kecamatan Sagulung sudah 5 kali duduk dengan LPM Kelurahan terkait kurang jelasnya pekerjaan dan tupoksi Lembaga Kelurahan yang diatur dalam Perwako. Kesimpulannya, kami meminta LPM Kelurahan kembali diaktifkan," ungkap Ibrahim.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris LPM Kepri, Saptono bahwa, jabatan LPM bukan jabatan yang direbut, tapi dipilih langsung.
"Jabatan LPM ini adalah amanah dan pengabdian. Dari dulu kita sudah dilegalkan. Kenapa akhir akhir ini terkesan dihilangkan dan dikebiri. Alasan aturan tidak ada, justru hal ini yang perlu kita lakukan supaya dibuat aturan," pungkasnya.
Saptono berharap keseriusan Pemko Batam untuk menyelesaikan permasalahan kehadiran LPM di Kota Batam.
"Kami mohon keseriusan Pemko Batam dalam hal kehadiran dan pengakuan terhadap LPM," katanya.
Baca Juga : LPM Sei Pelunggut Ditolak Lurah Minta Data RAB PSPK, Morgana Tuding Media Diam Soal PSPK!
Menanggapi keluhan dari seluruh LPM di Kecamatan Sagulung, Muhammad Fadli, anggota DPRD Batam Komisi 1, yang juga wakil rakyat dapil Sagulung menegaskan bahwa, Kota Batam juga membutuhkan infrastruktur birokrasi.
"Kita butuh infrastruktur birokrasi, bukan hanya infrastruktur jalan, selokan dan jembatan. Kita dari Komisi 1 akan terus kawal permasalahan ini hingga tuntas. Jangan dianggap sebelah mata, ini permasalahan masyarakat," pungkasnya.
Fadli juga meminta supaya dalam waktu dekat Camat Sagulung supaya mengadakan rapat kerja antara LPM dan Lurah.
"Sampaikan kepada Camat, supaya segera membuat rapat kerja antara LPM dan Lurah terkait tugas dan tupoksi LPM. Sehingga diharapkan hasil rapat itu bisa menghasilkan keputusan yang selaras dan seragam," kata Fadli. (R01)