Iklan

Simak! Syarat Media Bisa Bekerja Sama dengan Pemko Tanjungpinang

Senin, Juni 21, 2021 WIB Last Updated 2021-06-21T07:09:00Z
Advertisement
Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Ruli Friady, (ist)


Tanjungpinang, pelitatoday.com -
Menjalankan fungsi strategis sebagai komunikator Pemerintah Kota Tanjungpinang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentu memerlukan media masa untuk membantu menunjang kerja publikasi.


Utamanya, dalam menyebarluaskan informasi kepada publik mengenai program, kegiatan, kebijakan, dan keberhasilan pembangunan di kota Tanjungpinang.


Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Ruli Friady, menegaskan, pada dasarnya, pihaknya tidak pernah membatasi media cetak maupun siber yang ingin mengajukan kerja sama kemitraan dengan pemko.


Namun, sejalan semakin banyaknya media yang ingin bermitra, pihaknya harus lebih selektif dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja.


Perusahaan media itu, tentu harus memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan dewan pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan pers.


Dalam pelaksanaannya, juga mengacu pada peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019 yang dituangkan dalam petunjuk teknis tentang pengelolaan hubungan media.


“Pemko tetap melanjutkan kerja sama dengan media yang mengajukan kerja sama kemitraan di tahun 2021. Tetapi, sesuai standar, prosedur dan aturan perundangan yang ditetapkan,” tegas Ruli, belum lama ini.


Di samping aturan tersebut, kata Ruli, perusahan media juga harus memenuhi syarat kerja sama yang ditetapkan Dinas Kominfo. Di antaranya, terverifikasi oleh dewan pers, mengajukan permohonan kerja sama berupa profil perusahaan lengkap dan harga penawaran.


Melampirkan bukti pembayaran pajak, setiap perusahaan media harus sesuai kriteria yang ditetapkan dewan pers, memiliki SIUP, SITU/NIB, TDP, NPWP, BPJS ketenagakerjaan.


Melampirkan rekening atas nama perusahaan atau surat kuasa asli dengan materai Rp10.000, foto copy akta notaris yang bergerak di bidang pers dan tidak rangkap dengan perusahaan lainnya, diutamakan berkantor atau memiliki kantor cabang perwakilan di Tanjungpinang.


Lalu, menempatkan minimal satu wartawan di pemko Tanjungpinang dengan melampirkan KTA/ID card yang masih berlaku/surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan kartu uji kompetensi wartawan.


“Satu wartawan hanya terdaftar di satu perusahaan media dan satu perusahaan hanya boleh mendaftar satu jenis media (cetak/online/elektronik,” papar Ruli.


Ia menilai, wartawan yang berkompeten akan menghasilkan berita yang baik, bukan produk berita yang bermasalah atau hoaks.


Demikian pula, wartawan yang mengerti kode etika, juga akan menghasilkan jurnalistik yang bisa di pertanggungjawabkan.


“Sajikan pemberitaan yang membangun dan berimbang. Apabila ada hal-hal berita yang negatif, tolong di klatifikasi terlebih dahulu,” pinta Ruli.


Ruli menyebutkan, dalam proses pencairan kerja sama dilakukan sesuai SOP yakni, berdasarkan pesanan, baik dalam bentuk advetorial maupun galeri.


Selanjutnya, media mengajukan penagihan/kuitansi kegiatan yang telah dipublikasikan dari advetorial atau galeri yang dipesan


“Kuitansi kita terima, lalu kita ajukan untuk dilakukan pembayaran. Kita membayar sesuai pesanan. Kalau tidak ada, tidak mungkin kita bayarkan,” pungkasnya.


Tahun 2021, kata Ruli, pemerintah pusat maupun daerah masih malakukan kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.


Karena itu, seluruh OPD di lingkup pemko Tanjungpinan wajib melakukan rasionalisasi anggaran atas program dan kegiatan yang semula telah ditampung dalam APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2021.


“Terkait kebijakan refocusing yang harus kita lakukan ini berimbas ke dana publikasi di dinas kominfo,” sebut dia.


Meski begitu, Dinas Kominfo komitmen tetap menjalin kerja sama publikasi dengan media yang memang layak menjadi mitra kerja karena sudah memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan. ***

Advertisement

  • Simak! Syarat Media Bisa Bekerja Sama dengan Pemko Tanjungpinang

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x