Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari (ist) |
Batam, pelitatoday.com - Public terus menyoroti kebijakan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad soal Pelantikan sejumlah pejabat inti di Pemprov Kepri.
Salah satu pejabat yang menuai pro-kontra adalah pengangkatan Lamidi menjadi Plh Sekda Kepri yang dinilai cacat hukum. Pasalnya, Lamidi tercacat sudah berusia 59 tahun.
Padahal, sesuai aturan Pepres Nomor 3 Tahun 2018, pasal 6C menyebutkan, 'Calon pejabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil dan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun'.
Selain itu, public menilai keretakan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakilnya Marlin Agustina akan menimbulkan ‘turbulensi’ dalam Pemprov Kepri dan kondisi tersebut dapat dipastikan memberikan dampak terhadap keberlangsungan pemerintahan Provinsi Kepri.
Kepada pelitatoday.com, Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait pengangkatan Plh Sekda Kepri.
"Pengangkatan Plh Sekda Kepri adalah wewenang Gubernur. Hal itu untuk mengisi kekosongan posisi Sekda di Kepri. Karena kemarin sudah dilakukan Job fit oleh KSAN, secara garis besar hasilnya bahwa yang bersangkutan (Arif Fadillah) memiliki teguran dan sanksi penurunan pangkat dari KPK," kata Lagat.
Lanjut Lagat, Sekda Arif Fadillah mengundurkan diri. Namun, Gubernur menilai Arif masih bisa melakukan tugas dan menghargai jasa beliau, sehingga diberikan jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri.
"Plh Sekda Kepri maksimal berlaku selama 7 hari, menunggu persetujuan nama Pejabat Sekda yang diajukan Gubernur kepada Menteri,"
"Pejabat Sekda yang diajukan Gubernur nantinya akan menjabat selama 3 bulan dan dilakukan perpanjangan. Jadi Maksimal 6 Bulan. Dan untuk Sekda Difinitif itu SKnya nanti dari Presiden," pungkas Lagat.
Berikut uraian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
Pasal 1.
Penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena:
a.sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau
b.terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Pasal 2.
(1)Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena:
a.mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau
b.menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.
(2)Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak tanggal pelaksanaan penugasan dalam surat perintah tugas dari kepala daerah.
(3)Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung sejak tanggal pelaksanaan cuti berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
Pasal 3.
(1)Kekosongan sekretaris daerah terjadi karena sekretaris daerah:
a.diberhentikan dari jabatannya;
b.diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil;
c.dinyatakan hilang; atau
d.mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.
(2)Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
(3)Terjadinya kekosongan sekretaris daerah karena sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya atau diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil terhitung sejak tanggal berlakunya pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(4)Terjadinya kekosongan sekretaris daerah karena dinyatakan hilang terhitung sejak ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan keterangan dari pihak yang berwenang.
(5)Terjadinya kekosongan sekretaris daerah karena mengundurkan diri terhitung sejak diterimanya surat pengunduran diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil oleh kepala daerah.
Pasal 4.
Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila:
a.sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau
b.dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.
Pasal 5.
(1)Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2)Bupati/wali kota mengangkat penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3)Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.
(4)Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Pasal 6.
Calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:
a.menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIa untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
b.memiliki pangkat paling rendah pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat pembina tingkat I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
c.berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun;
d.mempunyai penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e.memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan
f.tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat.
Pasal 7.
(1)Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerj a terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi.
(2)Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan dan daftar riwayat hidup calon penjabat sekretaris daerah provinsi.
(3)Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap calon penjabat sekretaris daerah provinsi yang diusulkan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(4)Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan.
(5)Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menolak, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan usulan baru calon penjabat sekretaris daerah provinsi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penolakan diterima.
(6)Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menetapkan penjabat sekretaris daerah provinsi dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dianggap memberikan persetujuan.
Penulis : Pino Siburian