Foto Tersangka (Dok: Guntur) |
Cilegon, pelitatoday.com - Tiga tersangka pelaku pengguna sabu sabu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 23.30 WIB, di depan Hotel Kalimaya Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon, Jum'at (25-6-2021).
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono SIk,SH diwakilkan Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton, S.IK M.H menjelaskan Berawal dari informasi masyarakat bahwa bahwa depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon ada perempuan membawa sabu sabu, berbekal informasi dari masyarakat kami bersama anggota satuan reserse narkoba segera mencari perempuan tersebut.
"Pada saat pencarian kami menemukan perempuan tersebut dengan ciri ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba.
Shilton menjelaskan, atas informasi tersebut berhasil diamankan Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 23.30 Wib di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon.
Setelah diperiksa ke 2 orang Perempuan yang mengaku bernama LR (22) warga Tapos Cinangka Serang dan H (33) warga Tapos, Cinangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku LR (22.
"Ditemukan juga 1 Buah handphone merk VIVO warna Biru milik pelaku, dan 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna putih," ujarnya.
Pada saat pemeriksaan ke 2 pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S Als Y (DPO) sebanyak 2 (dua) Bungkus dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah),dan uang yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO), kemudian di lakukan pengembangan atas kasus ini terhadap S alias Y (DPO) (36) dan pelaku A (DPO).
"Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 12.30 Wib di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y (36) (DPO) warga puloampel berhasil kami amankan kemudian di lakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna unggu, selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya
Barang Bukti disita pada kasus ini, yaitu 2 (a) Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di balut lakban warna merah, dengan bruto 0,63 gram;1 (satu) buah tas warna hitam; 1 Buah handphone merk VIVO warna Biru.1 buah handphone merk INFINIX warna Ungu, 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No Pol : A-5206-TB milik pelaku LR (22) dan 1 Buah handphone merk INFINIX warna hitam.
Shilton mengatakan, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan S.H menghimbau untuk masyarakat Cilegon jangan sekali kali menggunakan Narkotik.
"Sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran Narkotika, apalagi menggunakannya akan berakibat kecanduan sampai kapanpun sulit untuk di hilangkan, dan masyarakat dihimbau apabila menemukan peredaran Narkotika atau obat daftar "G" (obat terlarang) segera melaporkan ke pihak Kepolisian dengan layanan Call canter 110, atau ke pihak kepolisian terdekat. (Guntur)