Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat memberikan pemaparan PPKM Level 4 di Dataran Engku Putri. (Ist) |
Batam - Batam merupakan salah satu daerah di Indonesia yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Level 4. Sejumlah aturan ditetapkan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Aturan itu disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, melalui Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (Empat) Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam. Surat itu mulai berlaku sejak ditandatangani pada 26 Juli 2021.
Adapun sejumlah aturan dalam PPKM Level 4 yang tertuang dalam surat edaran diantaranya sebagai berikut :
1. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, begitu pula pada kegiatan sektor non-esensial, diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah.
2. Kegiatan esensial keuangan dan perbankan masih dapat beroperasi maksimum 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
3. Kegiatan esensial pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi maksimum 50 persen staf.
4. Kegiatan esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi maksimum 50 persen pada fasilitas produksi, dan 10 persen untuk penataan administrasi perkantoran.
5. Kegiatan esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak ditunda pelaksanaannya, maka diberlakukan 25 persen maksimum bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Kegiatan kritikal, seperti bidang kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
7. Kegiatan penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka dapat beroperasi 100 persen maksimum staf, hanya pada fasilitas produksi. Sedang pelayanan administrasi perkantoran pendukung operasional, maka diberlakukan 25 persen staf.
8. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara toko obat dan apotek buka 24 jam.
9. Tempat makan seperti restoran dan kafe berada dilokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan bawa π±πΆππ’π―π¨/π₯π¦ππͺπ·π¦π³πΊ/π΅π’π¬π¦ π’πΈπ’πΊ. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima π₯π¦ππͺπ·π¦π³πΊ/π΅π’π¬π¦ π’πΈπ’πΊ dan tidak menerima makan di tempat (ππππ ππ). sedangkan untuk Pedagang kaki lima (PKL), warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, namun hanya untuk makan ditempat (ππππ ππ) selama 30 menit.
10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
11. Tempat-tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan selama penerapan PPKM level 4.
12. Fasilitas umum dan kegiatan hiburan, seni, budaya, sarana olahraga ditutup sementara.
13. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan yang diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dan Olahraga mandiri/individual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan π°π―ππͺπ―π¦) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Jam operasional angkutan umum Transbatam/DAMRI dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
15. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2) Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis dan kapal laut.
3) Ketentuan dimaksud sebagaimana angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh transportasi antar pulau dalam Kota Batam. (MCB)