Iklan

Izin Permohonan KSB untuk Relokasi Penggusuran Ruli Diduga Jadi Modus Bisnis Terselubung Oknum DPRD Batam

Selasa, Juli 20, 2021 WIB Last Updated 2021-07-21T03:04:40Z
Advertisement
Foto Lokasi KSB yang dibeli warga di Kavling Seroja Sagulung (Ist)


Batam, pelitatoday.com -
Kepada pelitatoday.com, Hendrik yang juga anggota DPRD Batam mengaku kecewa terkait  pemberitaan media ini yang berjudul "Oknum Anggota DPRD Batam Jual Ratusan Kavling Diduga Ilegal" yang terbit pada (16/07) lalu.


Hendrik menilai pemberitaan itu tidak berimbang, dikarenakan terbit tanpa adanya konfirmasi kepada beliau.


Padahal, sebelum berita tersebut diterbitkan redaksi, wartawan pelitatoday.com sudah melayangkan konfirmasi kepada Hendrik (11/06) lalu. Namun hingga tanggal (16/07) wartawan media ini tidak kunjung mendapat balasan.


Lanjut Hendrik, terkait legalitas lahan KSB di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung tersebut. Dirinya mengaku memiliki izin dari BP Batam yang dikeluarkan pada tahun 2015.


"Kita ada surat persetujuan dari BP Batam tahun 2015, dan tentu orang BP Batam yang tepat yang tau sejarah itu. Ini saya kirim surat persetujuannya," kata Hendrik melalui panggilan selulernya. Senin (19/07/2021).


Dalam surat yang dikirim kepada pelitatoday.com, tertulis bahwa BP Batam memberikan persetujuan kepada PT. Sahabat Baru Indonesia terkait permohonan KSB untuk relokasi penggusuran rumah liar dan kebun.


Adapun luas lahan yang setujui BP Batam dalam surat tersebut adalah 176773 m². Namun, lokasi lahan tersebut di Wilayah Batuaji, bukan di Sagulung.


Dokumen yang dikirim Hendrik kepada pelitatoday.com


Ketika ditanya terkait wilayah lahan KSB yang diberikan izin pematangan lahan oleh BP Batam berbeda, dan lahan tersebut diperjualbelikan. Hendrik memilih bungkam.


Sebelumnya diberitakan, temuan tim media ini dilokasi KSB yang diduga dijual oleh Hendrik, sebagian warga yang telah melakukan pembelian lahan tersebut, hingga kini belum menerima surat kepemilikan lahan dari pihak yang bersangkutan. 


"Kalau mengenai surat Kavling belum terima dari pihak PT. Sampai saat ini, kami cuma diberikan kwitansi," jelas salah warga yang namanya tidak bersedia diberitakan.


Pihaknya menjelaskan bahwa, lahan miliknya ia beli dengan harga Rp 40 juta, yang olehnya langsung dibayar kepada oknum H di kantornya di Tiban, Sekupang.


"Kalau lahan ini saya bayar Rp 40 juta, karena posisinya di hook, dan pembayarannya langsung saya bayar kepada H di kantornya di Tiban sana," jelas warga tersebut sambil melakukan pekerjaannya, yang kebetulan saat itu sedang memasang tiang bangunan dilahan yang telah dibelinya.


Saat disinggung mengenai surat lahan yang belum diberikan oleh pihak oknum H, warga tersebut terlihat menanggapi dengan ringan. 


"Terkait surat saya gak apa-apa, terserah sama dia aja. Yang penting ada kwitansi sama saya bukti penerimaan uangnya," tutup warga tersebut.


Hingga berita ini dikirim, pelitatoday.com belum berhasil meminta penjelasan dari BP Batam. 


Penulis : Pino Siburian 

Advertisement

  • Izin Permohonan KSB untuk Relokasi Penggusuran Ruli Diduga Jadi Modus Bisnis Terselubung Oknum DPRD Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x