Foto Lokasi Kavling yang diduga dijual secara ilegal (Ist) |
Batam, pelitatoday.com - Salah seorang oknum anggota DPRD Kota Batam, berinisial H diduga kuat memperjualbelikan ratusan Kavling Siap Bangun (KSB) tidak sesuai izin, yang berlokasi di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
Dugaan lahan tidak sesuai perizinan atau tidak sesuai izin prinsip (IP) ini muncul, dikarenakan penjualan lahan tersebut informasinya baru mulai dilakukan sekitar tahun 2019/2020 lalu.
Padahal, Badan Pengusahaan (BP) Batam sendiri telah membuat infografis soal penghentian program Kavling Siap Bangun (KSB). Di dalam infografis tersebut ditegaskan, BP Batam telah menghentikan program KSB sejak Oktober 2016.
Sebelumnya, terkait penjualan lahan KSB ilegal ini, awak media ini telah melakukan konfirmasi kepada oknum H, sekitar awal bulan Juni lalu.
Namun hingga saat ini, oknum H terkesan bungkam dan tidak mau menjawab konfirmasi awak media ini.
Temuan tim media ini dilokasi, sebagian warga yang telah melakukan pembelian lahan tersebut, hingga kini belum menerima surat kepemilikan lahan dari pihak bersangkutan.
"Kalau mengenai surat Kavling belum terima dari pihak PT. Sampai saat ini kami cuma diberikan kwitansi," jelas salah - satu warga yang namanya tidak bersedia diberitakan.
Pihaknya menjelaskan bahwa, lahan miliknya ia beli dengan harga Rp 40 juta, yang olehnya langsung dibayar kepada oknum H di kantornya di Tiban, Sekupang.
"Kalau lahan ini saya bayar Rp 40 juta, karena posisinya di hook, dan pembayarannya langsung saya bayar kepada H di kantornya di Tiban sana," jelas warga tersebut sambil melakukan pekerjaannya, yang kebetulan saat itu sedang memasang tiang bangunan dilahan yang telah dibelinya.
Saat disinggung mengenai surat lahan yang belum diberikan oleh pihak oknum H, warga tersebut terlihat menanggapi dengan ringan.
"Terkait surat saya gak apa-apa, terserah sama dia aja. Yang penting ada kwitansi sama saya bukti penerimaan uangnya," tutup warga tersebut.
Sedangkan terkait hal ini, pihak BP Batam selaku pemilik lahan di Batam belum bisa dimintai keterangan terkait Izin Prinsip dari lahan yang diperjualbelikan oleh oknum H tersebut. (Red/Tim)