Iklan

Pelantikan Penjabat Sekda Kepri Tuai Sorotan, Ada Apa?

Rabu, Juli 14, 2021 WIB Last Updated 2021-07-15T00:57:32Z
Advertisement
Pelantikan PJ Sekda dilakukan secara vertual (Dok: Humas)


Kepri, pelitatoday.com -
Pelantikan Lamidi sebagai Penjabat Sekda Provinsi Kepri, dinilai wajar jika menuai kontroversial. Selain diduga mengandung motiv tertentu, pemenuhan kelengkapan persyaratan juga dipertanyakan dan DPRD Kepri diharapkan mau ambil peduli.


Demikian tanggapan tokoh GM BP3KR (Generasi Muda Badan Penyelaras Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau), Sumantri Ardi, dan Ketua Mahasiswa Muhammadiyah Kepri, Anas Rullah Simanjuntak, yang disampaikan secara terpisah.


Seperti ramai diberitakan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik Lamidi sebagai Penjabat Sekda Kepri, Selasa (13/07). Pelantikan dilakukan saat Ansar dinyatakan positif terpapar Covid-19 sejak dua hari sebelumnya dan digelar secara vertual.


Dalam rilis yang diterima media ini, Sumantri dan Anas Rullah mengatakan bahwa, banyak yang mempertanyakan mengapa Ansar seperti memaksa kehendak melakukan pelantikan. Sebab, dinilai jauh lebih urgens Ansar fokus terhadap upaya-upaya penekanan angka pertumbuhan Covid-19 di Kepri ini.


Meskipun Ansar berhalangan akibat terpapar Covid-19, misalnya, kata Sumantri, roda pemerintahan tetap bisa jalan karena ada Wakil Gubernur. Tetapi itulah tampaknya yang tidak diingini Ansar, diduga sebagai salah satu motiv Limidi dilantik sebagai penjabat Sekda secara terburu-buru.


Selain itu, pemenuhan persyaratan bagi seseorang yang bisa menduduki kursi penjabat Sekda, juga dipertanyakan. Soal usia, misalnya, sebagaimana diatur dalam Permendagri No 91 tahun 2019, pada pasal 3 huruf c, setinggi-tingginya setahun sebelum masa pensiun.


Baca Juga : Berusia 59 Tahun Dilantik, Benarkah Pengangkatan Plh Sekda Kepri Cacat Hukum?


Lamidi sendiri lahir pada tanggal 26 Juni tahun 1962. Maka, saat ia dilantik sebagai Penjabat Sekda, usia Lamidi sudah lebih 59 tahun. Sedangkan masa pensiun bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah berusia 58 tahun atau dapat diperpanjang sampai 60 tahun bila yang bersangkutan menempati jabatan eselon II.


Sumantri berharap anggota DPRD Provinsi Kepri mau ambil peduli, misalnya memanggil Gubernur atau pejabat berkompeten untuk menggali persoalan tersebut. Ini dinilai penting untuk menciptakan kondusifitas, terutama terkait dengan jenjang karier di kalangan birokrat di lingkungan Pemprov Kepri agar dapat berjalan sebagaimana mustinya.


Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kepri, sebagaimana diutarakan ketuanya, Anas Rullah Simanjuntak, berharap Gubernur Ansar Ahmad lebih fokus memikirkan pada kegiatan-kegiatan yang berorientasi langsung terhadap pengendalian penyebaran Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi.


"Terkhusus pada saat berlangsungnya PPKM Darurat di Tanjungpinang dan Batam, banyak usaha-usaha serta aktivitas masyarakat terhambat dan terbatasi. Maka, kehadiran pemerintah dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat jauh lebih penting daripada pelantikan Penjabat Sekda, apalagi mengundang banyak kontroversial," ujar Anas Rullah. 


Baca Juga : Soal Pelantikan Plh Sekda Kepri, Ini Kata Ketua Ombudsman Kepri


Hingga tulisan ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. ***

Advertisement

  • Pelantikan Penjabat Sekda Kepri Tuai Sorotan, Ada Apa?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x