Iklan

HM Rudi Teken Surat Edaran, Himbau Seluruh Masyarakat Batam Lakukan Hal Ini

Minggu, Agustus 01, 2021 WIB Last Updated 2021-08-01T08:38:48Z
Advertisement
Foto HM Rudi (Dok: Tribunbatam)


Batam -
Wali Kota Batam Muhammad Rudi meneken Surat Edaran (SE) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera, Umbul-umbul, Logo serta Tema dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.


"Selama bulan Kemerdekaan ini, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus, saya imbau semua elemen masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih," ucap Rudi.


Secara umum, SE tersebut ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah maupun Swasta, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha dan Fasilitas Umum, Camat dan Lurah se-Kota Batam, Ketua RW/RT se-Kota Batam serta seluruh Masyarakat Kota Batam


Selanjutnya, ia menerangkan SE tersebut, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Iindonesia Nomor 003.1/3743/SJ tangal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Serta, berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-446/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. 


"Yang menjelaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Kemerdekaan Republik indonesia dapat dilaksanakan secara meriah dan melibatkan semua komponen masyarakat," ujar dia.


Baca Juga : Rudi Sampaikan Warga Tidak Perlu Khawatir Soal Jatah Vaksin.


Berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini ia mengimbau dan meminta untuk segera melaksanakan beberapa hal  diantaranya;


Pertama, dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021, agar di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.

Kedua, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain tampilan websitemedia sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchendise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.


"Penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara, www.setneg.go.id," terangnya.


Baca Juga : Berikut Sejumlah Aturan PPKM Level 4 yang Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021.


Selanjutnya, ketiga, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah Putih, dekorasi, umbul-umbul atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing. ***

Advertisement

  • HM Rudi Teken Surat Edaran, Himbau Seluruh Masyarakat Batam Lakukan Hal Ini

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x