Gedung bright PLN Batam (Ist) |
Batam, pelitatoday.com - Adanya upaya atau tindakan perbuatan yang dinilai dapat merugikan calon pelanggan baru (konsumen) yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum, atau pihak tertentu dari PT. bright PLN Batam Cabang SP Plaza, mendapat tanggapan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Hal ini bermula dari apa yang dialami oleh calon pelanggan baru atas nama Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, warga Kavling Sumber Seraya Blok D16 RT 04 RW 08, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung.
Dimana kepada dua orang warga Sagulung ini, pihak bright PLN Batam melalui bright PLN Cabang SP Plaza diketahui meminta harga yang cukup tinggi untuk pemasangan jaringan tiang listrik baru di lingkungan mereka.
Selain itu, adanya perubahan harga PFK yang belakangan diketahui untuk pembelian tiang yang dibebankan kepada kedua orang calon pelanggan baru PLN Batam tersebut.
Pineop Siburian kepada media ini juga mengaku bahwa sampai saat ini, pihak bright PLN Batam terkesan tertutup terkait aturan biaya PFK tersebut.
"Kami tinggal ditempat pemukiman warga yang memiliki legalitas sertifikat rumah. Namun, selain biaya pemasangan listrik baru, kita juga diminta biaya PFK (pembelian tiang) yang besaran biaya PFKnya bisa berubah-ubah. Saya minta aturan atau SK terkait biaya PFK ini, tidak mau mereka kasih. Wajar kita menduga aturan ini tidak jelas," jelas Pineop.
Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Rabu (04/8/2021) mengatakan, seharusnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dijelaskan harga batasan tertinggi dan harga batasan terendah terkait dengan harga tiang listrik yang akan dibebankan kepada calon pelanggan.
Sehingga harga tidak ditentukan berdasarkan harga sepihak seperti yang berlaku kepada Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, warga Kavling Sumber Seraya tersebut.
"Seharusnya pihak Bright PLN Batam menjelaskan RAB harga batasan tertinggi dan harga batasan terendah. Saya tidak tahu apakah seharusnya RAB itu harga batasan tertinggi atau harga batasan terendah, itu di SK-kan oleh peraturan Direktur Bright PLN Batam.
Seharusnya harga RAB itu dipublish supaya diketahui masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga : Halo Direktur bright PLN Batam, Warga Ini Keluhkan Aturan Biaya Pasang Listrik Baru
Lagat menegaskan, biaya pemasangan listrik harus tetap dan tidak bisa berubah - ubah.
"Saya setuju, bahwa kok bisa berubah-ubah sampai tiga kali. Nah kalau itu terjadi maka itu tidak benar gitu loh. Karena perubahan itu gak bisa, sekarang berubah, besok berubah, besoknya lagi berubah. Itu gak bisa, harus ada SK penetapan harga.
Biasanya harga perubahan itu minimal sekali setahun berubah. Kalau belum ada perubahan, berarti masih berlaku SK penetapan sebelumnya," tegas Lagat Siadari. (Rls)