Iklan

Sorotan Kepada bright PLN Batam, Dugaan Pungli Hingga Minta Kembalikan ke PLN Persero

Jumat, Agustus 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-07T11:27:57Z
Advertisement
Foto Gedung bright PLN Batam (ist)


Batam, pelitatoday.com -
Terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan aturan yang tidak jelas yang dilakukan oleh bright PLN Batam. Ketua LSM Central Informasi Rakyat (CIRA), Abdullah angkat suara.


Pihaknya menilai bahwa, praktek pungutan dengan dalih untuk membeli tiang listrik ini bukan barang baru, tarifnya juga bisa berubah dengan berbagai alasan. Salah satunya ialah rumah warga jauh dari kabel induk, jalur kabel PLN belum sampai disana. Inilah alasan sehingga dikenakan biaya tambahan. Sementara, sesuai dengan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Negara, tidak ada biaya seperti itu.


Selain itu, bright PLN Batam juga diduga kuat menyelewengkan dana jaminan pelanggan (UJL). Pasalnya, hingga saat ini, bright PLN Batam tidak pernah mempublis tentang dana UJL tersebut.


"Dana masyarakat untuk Rumah Tangga atau R2 sekitar Rp 135 miliar, ini belum termasuk industri manufaktur dan jasa dan pariwisata, bahkan nilainya jauh lebih besar, karena UJL itu tergantung dari beban listrik yang dipasang atau Volt Amper (VA). Dan ini berbanding terbalik dengan aturan yang mereka buat. Apabila pelanggan telat bayar melebihi 3 hari, maka akan diputus aliran listriknya. Kan ngaco ini bright PLN Batam," kata Ketua LSM Central Informasi Rakyat (CIRA), Abdullah kepada pelitatoday.com. Jumat (06/08/2021).


Sementara itu, tindakan membebankan biaya pembelian tiang kepada masyarakat, namun tetap diregistrasi sebagai barang atau material milik PLN. Selain itu, memutus aliran listrik akibat masyarakat telat membayar adalah tindakan melanggar aturan sesuai UU No 30 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pasal 29 ayat 1. 


"Belum lagi listriknya bayar peat, artinya tidak ada mutu atau tingkat keandalan itu tidak terlihat. Ini jelas pelanggaran UU No 30 thn 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pasal 29 ayat 1. 


Dimana, tambahan tiang listrik yang tadinya dibayar oleh pelanggan tetap diregistrasi sebagai barang atau material milik PLN, aneh tapi nyata, dan sangat bobrok prilaku oknum bright PLN Batam," pungkasnya.


Terkait dengan aturan SLO yang penerapannya tidak sesuai. Abdullah juga menduga tidak relevannya penerapan aturan SLO berimbas seringnya listrik mati di Kota Batam.


"Dugaan kuat saya terhadap bright PLN Batam yang sering padam ini, akibat dari hampir 4000 jenis material baru, seribuan yang dapat Sertifikat Laik operasi (SLO). luar biasa bright PLN batam. Kalau udah gini, sebaiknya kembalikan ke PLN Persero jangan ada bright PLN Batam," tegasnya.


Aturan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Tidak Sesuai Dilapangan


Penerapan aturan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) yang ditetapkan dalam aturan pemasangan jaringan listrik bagi calon pelanggan baru bright PLN Batam. 


Sebelumnya diberitakan, dalam surat bernomor 15300/210615/3508 Perihal jawaban persetujuan pasang baru yang dikeluarkan oleh bright PLN Batam UPJ Batu Aji, pada tanggal 02 Agustus 2021, sangat jelas dituliskan pada poin nomor 4 sebagai berikut;


'Kami akan melaksanakan penyambungan setelah pelunasan biaya tersebut diatas, dan sebelum penyambungan, dimohon dapat menunjukkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat dilakukan di lokasi pada saat penyambungan listrik'.


Dari poin nomor 4 diatas diketahui, semestinya pihak bright PLN Batam baru akan dapat melaksanakan penyambungan jaringan listrik ke rumah calon pelanggan, setelah aturan yang tertuang dalam poin tersebut terpenuhi.


Namun faktanya di lapangan, setelah pihak PT. Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia Wilayah Batam melalui Biro Teknik Instalatir PT. Sukses Jaya Malaya justru diketahui hanya mengantarkan dua lembar Kwitansi dengan rincian biaya Rp.110,000 untuk Biaya Pemeriksaan Instalasi dan Rp.90,000 untuk keperluan SBU Daya R1 2200 VA, tanpa melakukan pengecekan instalasi.


Hal ini diungkapkan langsung oleh Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang. Pihaknya menegaskan bahwa mulai dari proses pengajuan hingga pemasangan dirumah mereka, tidak ada pengecekan apapun atau yang berkaitan dengan kelistrikan, perwakilan dari PT. Sukses Jaya Malaya tersebut meminta tagihan biaya dengan total tagihan sebesar Rp.200,000 ribu kepada Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang, pada hari Sabtu (31/7/2021) lalu.


Bahkan dari petugas yang bertugas untuk menyambungkan jaringan listrik di lapangan, tidak sedikit pun menyinggung terkait SLO tersebut kepada pihaknya.


Biaya SLO dinilai pungutan liar 


Atas hal tersebut, Pineop Siburian menduga tagihan sebesar Rp.200,000 ribu yang dibayarkannya kepada pihak PT. Sukses Jaya Malaya adalah berupa tagihan Pungutan Liar (Pungli).


"Padahal dalam perjanjian yang dibuat seharusnya dilakukan pengecekan. Tapi ternyata 'kan gak ada dilakukan pengecekan. Terbukti sampai arus hidup tidak ada dilakukan pengecekan," ucap Pineop Siburian, kepada wartawan.


Lanjut Pineop Siburian, "Berarti  kwitansi SLO yang diantar oleh Ibu itu Pungli. Karena sampai sekarang kami belum mendapatkan Sertifikat yang dimaksud. Disini kami merasa sebagai korban," ungkapnya.


Hal yang sama juga disampaikan oleh Sahat Sibagariang, dimana menurutnya pihak bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) menunjuk ada enam pihak yang boleh dipilih untuk menangani SLO.


"Pada saat pengurusan listrik di bright PLN Cabang SP, mereka menganjurkan mengurus SLO untuk pemasangan baru. Dari antara enam pihak yang ditunjuk untuk mengeluarkan SLO, kita pilihlah ini atas nama PT. Sukses Jaya Malaya. 


Selanjutnya pihak PT. Sukses Jaya Malaya datang langsung kasih kwitansi SLO ini, dan minta untuk dibayar Rp.200,000 ribu. Setelah itu orangnya pergi, dan nggak ada lagi datang. Sampai listrik ini dipasang tidak ada pengecekan instalasi listrik. Bahkan sertifikat pun belum ada," ungkap Sahat Sibagariang.


Selain biaya penyambungan, juga diminta biaya PFK (pembelian tiang dan kabel)


Selain dari SLO ini, ada juga dugaan atau upaya yang diduga sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan dari calon pelanggan baru bright PLN Batam seperti biaya PFK (pembelian tiang).


Dimana diketahui, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak bright PLN Cabang SP Plaza (area Batu Aji) ada beberapa kali perubahan harga Biaya PFK dalam rentang waktu yang sangat dekat.


Pada tanggal 12 Juli diketahui biaya PFK yang minta untuk dibayar oleh Pineop Siburian adalah sebesar Rp.3,999,941 ditambah biaya pemasangan meteran listrik sebesar Rp.3,091,000.


Merasa biayanya sangat besar, Pineop Siburian mengajak Sahat Sibagariang untuk sama-sama mengajukan pemasangan listrik baru dan berharap biaya PFK bisa berkurang.


Namun dengan pengajuan dua orang calon pelanggan, biaya PFK tersebut justru naik menjadi Rp.6,412,963 ditambah biaya Materai Rp.10,000, sesuai isi surat yang dikeluarkan oleh pihak bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 02 Agustus 2021.


Merasa ada hal yang tidak wajar, Pineop Siburian mengaku sempat mempertanyakan terkait apa itu PFK kepada pihak Bright PLN. Namun pihak bright PLN Batam tidak bersedia menjelaskan tentang PFK yang dimaksud.


Dengan tidak adanya penjelasan yang resmi terkait angka-angka atau nilai dari PFK yang dimaksud, Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang menceritakan pengalaman mereka kepada wartawan dan dimuat dalam pemberitaan beberapa media.


Selanjutnya, setelah persoalan ini di ekspos di media, akhirnya Pineop Siburian dan juga Sahat Sibagariang diminta untuk datang ke kantor bright PLN untuk melakukan pembayaran biaya meteran masing-masing Rp.3,091,000 ditambah biaya PFK dengan harga Rp.1,865,608 rupiah saja. 


Jumlah tagihan tersebut diketahui berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Novi Hendra Selaku Manager bright PLN Cabang SP Plaza, pada tanggal 03 Agustus 2021.


Melihat kondisi yang terjadi diatas, kuat dugaan bahwa ada pihak atau oknum yang bekerja di PT bright PLN Batam yang bekerja tidak profesional dan mencoba melakukan perbuatan-perbuatan atau upaya memberatkan dan merugikan calon pelanggan (konsumen) dari PT bright PLN Batam itu sendiri.


Ombudsman Kepri Minta bright PLN Batam Trasparan


Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, pada Rabu (04/8/2021) mengatakan bahwa seharusnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus dijelaskan harga batasan tertinggi, dan harga batasan terendah, terkait dengan harga tiang listrik yang akan dibebankan kepada warga atau calon pelanggan. 


"Seharusnya pihak bright PLN Batam menjelaskan RAB harga batasan tertinggi dan harga batasan terendah. Saya tidak tahu apakah seharusnya RAB itu harga batasan tertinggi atau harga batasan terendah itu di SK-kan oleh peraturan Direktur bright PLN Batam. Harga RAB itu seharusnya dipublish, harus diketahui masyarakat," ungkapnya.


Humas bright PLN Batam Sampaikan Tidak Paham Teknis


Sementara itu, Bukti Panggabean selaku Humas bright PLN Batam sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara detail terkait biaya PFK.


"Soal biaya PFK ini, itu yang mengetahui adalah bagian teknis wilayah Batuaji," kata Bukti. 


Saat diminta terkait penjelasan dan aturan resmi biaya pemasangan listrik baru. Bukti malah mengatakan supaya wartawan mengirim surat resmi.


"Silahkan bersurat saja biar kami jawab resmi...tks," balasnya kepada wartawan.


Liputan : Tim
Editor : R01
Advertisement

  • Sorotan Kepada bright PLN Batam, Dugaan Pungli Hingga Minta Kembalikan ke PLN Persero

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x