Gedung DPRD Batam (ist) |
Batam, pelitatoday.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) akan melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Batam terkait permasalahan dugaan perselingkuhan oknum DPRD Batam dari Partai Nasdem inisial AT dengan seorang wanita cantik bernama Carolein Parewang.
Kepada pelitatoday.com, Ketua LSM SRK, Ahkmad Rosano mengatakan pihaknya telah menyaksikan kasus dugaan perselingkuhan tersebut viral di media sosial dan sejumlah pemberitaan media lokal dan nasional hingga menjadi konsumsi public.
"Kamis besok (23/09/2021), kita akan layangkan surat permohonan RDP ke DPRD Batam, dalam hal ini Komisi 1 DPRD Batam yang membidangi Hukum," kata Rosano kepada awak media ini di salah satu warung kopi dibilangan Sukajadi Batam. Rabu (22/09/2021).
Adapun tujuan permohonan RDP tersebut kata Rosano, untuk mengetahui tindakan apa yang akan diambil oleh DPRD Batam selaku wakil rakyat, jika ada anggotanya yang terjerat kasus perselingkuhan.
"Permohonan kami ini, berdasarkan, TAP MPR Tahun 2001 No. 6 Tentang Etika Berbangsa, UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ayat 1, dan UU No. 28 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Rosano.
Baca Juga : Bongkar Bukti Carolein Parewang Mengaku Selingkuhan Oknum DPRD Batam Part 4
Sebelumnya diberitakan, sikap diam oknum DPRD Batam dari partai Nasdem inisial AT dinilai telah membuat keonaran dan mengurangi kepercayaan ditengah masyarakat Kota Batam. Dimana, isu dugaan perselingkuhan dirinya dengan seorang wanita cantik bernama Carolein Parewang viral dan menjadi konsumsi public.
Namun, kasus dugaan a moral tersebut terkesan diabaikan tanpa adanya penyelesaian dan tindakan yang tegas.
"Pejabat Negara, Anggota DPR dst yang melanggar Kode Etik serta melakukan perbuatan yang menganggu kepercayaan masyarakat atas dirinya. Tentunya berdasarkan Tap MPR no 6 tahun 2001 harus mundur," ucap Rosano disalah satu group WhatsApp bergensi di Kepulauan Riau. (17/09).
Pihaknya menilai, sebagai Wakil Rakyat harusnya menjadi panutan. Namun malah mempertontonkan dugaan a moral dengan rakyatnya sendiri, sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"AT harus mundur tanpa harus basi basi, itu jawaban aturan yang diatur dalam hubungan kemanusiaan antara wakil rakyat dengan rakyat. AT harus mundur tanpa harus di minta," tegas Rosano.
Baca Juga : Anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan Bantah Selingkuh dengan Carolein Parewang
Lanjut Rosano yang pernah menggugat Presiden RI ini menekankan, adanya sejumlah data yang ditunjukkan oleh Carolein Parewang jelas sebagai bukti adanya hubungan mereka. Pejabat public bahkan Presiden sekalipun harus mundur tanpa diminta jika membuat keonaran dan mengurangi kepercayaan masyarakat.
"Sudah di dukung oleh bukti2 yang ada, bahkan nyanyian CP serta hitam diatas putih, maka Partai atau BKD hanya bisa membantu dan mengingatkan bahwa Anggota Dewan atau Presiden sekalipun jika sudah tidak mendapat kepercayaan rakyat dan membuat keonaran pada kepercayaan masyarakat maka di persilahkan mundur tanpa di minta untuk mundur, sesuai dengan Tap MPR No 6 Tahun 2001 yang berlaku hingga saat ini," tulisnya.
Seharusnya, AT patuh dan taat kepada sumpah dan janji beliau saat diangkat sebagai wakil rakyat.
"AT harus ingat sumpah dan janji jabatan saat diangkat sebagai wakil rakyat. Namun, justru dia sakiti adalah rakyat sendiri," tutup Rosano. (R01)
Editor : Siburian