Foto Ilustrasi BEI |
Jakarta – Siapa yang tidak kenal dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)?. Ya, UMKM telah lama berperan dalam kontribusi bagi perkembangan perekonomian di Indonesia. Walaupun saat ini ikut pula menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19, namun UMKM terus menunjukan pertumbuhannya di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk dukungan kepada UMKM serta upaya memperluas akses dan penyebaran informasi pasar modal kepada seluruh masyarakat, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan kebijakan Layanan Data BEI untuk UMKM. Layanan Data BEI ini merupakan layanan data pasar modal untuk sumber informasi dan referensi. Dan bisa menjadi sarana untuk memberikan kemudahan dalam perumusan keputusan bisnis, trading, analisis pasar, dan kegiatan usaha perusahaan rintisan atau start-up serta UMKM.
Dalam siaran pernya disebutkan, BEI memberikan skema khusus biaya lisensi data BEI untuk beberapa produk data yang bisa diakses oleh UMKM, yaitu berupa potongan biaya atau discount sebesar 80 persen untuk perusahaan mikro, 60 persen untuk perusahaan kecil, dan 20 persen untuk perusahaan menengah. Selain itu, BEI juga memahami, pertumbuhan UMKM di Indonesia yang tergolong tinggi sehingga merupakan suatu kesempatan bagi BEI untuk bersinergi dengan menghadirkan kebijakan baru guna memberikan akses lebih luas dan terjangkau, selain itu juga membantu pemerintah dalam membina UMKM mengembangkan bisnisnya.
Dari skema khusus tersebut terdapat 6 produk yang bisa diakses yaitu, IDX Equity Real Time Summary, IDX Equity Real Time Indices, IDX-i Equity Real Time Summary, IDX-i Equity Real Time Indices, IDX Equity EOD Professional dan IDX Equity EOD Indices. Produk tersebut dibedakan berdasarkan konten data yang didistribusikan, sifat data dan juga jenis koneksi yang digunakan.
Adanya permintaan produk Layanan Data BEI dari UMKM, serta adaptasi dari keberagaman yang terjadi pada produk serta layanan BEI adalah tujuan lain dari diluncurkannya kebijakan ini. Sebagai aksi nyata keberpihakan BEI terhadap industri UMKM di Indonesia dengan merespon Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Kebijakan Layanan Data BEI untuk UMKM ini mulai diberlakukan pada 16 September 2021 dan dilanjutkan dengan webinar “Manifest Your Data with IDX Data Service” bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) guna memperkenalkan Layanan Data BEI serta skema produk bagi UMKM. Acara yang terbuka untuk umum ini dibuka dengan sambutan dari Direktur BEI Laksono Widodo dan dilanjutkan dengan keynote speech oleh Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Patria Sjahrir.
Webinar tersebut juga dihadiri Head of Social Computing and Big Data Lab, Telkom University Andry Alamsyah yang memaparkan peluang bagi pelaku di sektor UMKM dari adanya Layanan Data di BEI. Kemudian Founder and CEO Emtrade Ellen May yang menyampaikan pengalamannya dalam pengembangan bisnis melalui Layanan Data BEI.
Sementara Kepala Unit Penjualan dan Pemasaran Data BEI Lulu Meutia yang memberikan informasi mengenai Layanan Data BEI khususnya terkait kebijakan baru bagi UMKM. BEI akan terus melakukan pemantauan sekaligus meninjau proses penerapan kebijakan ini selama kurun waktu satu tahun, dan juga menganalisa dampak serta manfaat yang diperoleh UMKM. (Rls)