Boasa Simanjuntak (ist) |
Batam, pelitatoday.com - Langkah Carolein Parewang untuk mencari keadilan atas janji palsu oknum anggota DPRD Batam dari Partai Nasdem inisial AT, terus bergulir.
Dalam waktu dekat, Carolein Parewang bersama penasehat hukumnya, Boasa Simanjuntak akan mendatangi kantor DPRD Batam.
Dalam press rilis yang diterima pelitatoday.com, Rabu (29/09/2021). Boasa Simanjuntak menyampaikan pihaknya sangat kecewa atas pernyataan ketua DPRD Kota Batam menanggapi surat Carolein Parewang alias CP yang mengatakan bahwa DPRD tidak mengurusi masalah orang berpacaran. Padahal, hubungan pacaran yang terjadi antara AT dan CP telah melanggar norma dan etika sebagai anggota dewan yang terhormat.
"Sehubungan dengan adanya surat yang ditujukan kepada DPRD Kota Batam oleh seorang wanita bernama Carolein Parewang, perihal aspirasi keadilan atas dirinya yang merasa terzolimi akibat perilaku kesewenang wenangan oknum anggota DPRD Kota Batam inisial AT.
Yang mana, AT oknum anggota DPRD Kota Batam menebar janji semanis madu menjadikan CP sebagai isteri. Dengan tebar pesona janji surga tersebut, maka terjadilah derit ranjang dan getar tektonik birahi ATCP layaknya bagaikan suami isteri.
Baca Juga : Bongkar Bukti Carolein Parewang Mengaku Selingkuhan Oknum DPRD Batam Part 4
Selama lebih kurang 2 (dua) tahun AT berenang dan mendayung sampan CP dalam gelombang ombak birahi amoral. Sementara diketahui bahwa AT adalah seorang yang terhormat yang duduk dalam lembaga negara terhormat tingkat daerah kota dibawah sumpah atas nama Tuhan.
Sangat disayangkan pernyataan ketua DPRD Kota Batam atas pernyataannya menanggapi surat CP yang menyatakan dalam siaran perss nya bahwa DPRD tidak mengurusi masalah orang berpacaran adalah hal yang benar, akan tetapi ketua DPRD Kota Batam harus menyadari bahwa hal pacaran yang terjadi antara AT dan CP adalah telah melanggar norma dan etika sebagai anggota dewan yang terhormat.
Karena sebelum anggota legislatif terpilih duduk menjadi anggota lembaga DPRD secara resmi, maka terlebih dahulu disumpah atas nama Tuhan dengan memegang kitab sucinya oleh ketua pengadilan setingkat dengan lembaga DPRD tersebut.
Yang artinya, bahwa sumpah atas nama Tuhan wajib hukumnya menjaga sikap, perilaku dan kinerja dalam nama Tuhan. Kalau sumpah/janji suci atas nama Tuhan saja sudah dilanggar, maka sumpah/janji kampanye hanyalah kumur-kumur (meludah).
Baca Juga : Soal Dugaan Amoral Oknum DPRD Batam, FKPPI Kota Batam Ancam Gelar Aksi Demo
Maka, sudah seharusnya DPRD Kota Batam mengambil sikap tegas menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengundang kedua belah pihak yang berselisih dalam lirik janji surga, bukan hanya oknum anggota dewan itu saja yang dipanggil untuk mengklarifikasi sepihak.
Apabila DPRD Kota Batam tidak menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan CP secara perorangan, maka bisa timbul berbagai dugaan takut terbongkarnya skandal skandal terlarang oknum-oknum anggota dewan kota batam oleh cempedak hutan yang lain.
Teramat biadab yang menuding dan menggiring opini CP adalah pelacur yang dituding suka berpelesiran dengan berbagai laki-laki oleh media dan pihak pihak yang berdekatan dengan AT.
Bahkan, ada beberapa oknum membuat status tudingan di media sosial terhadap CP sebagai wanita tidak baik. Akan tetapi saya menilai media dan oknum oknum yang menuding CP sebagai pelakor adalah hanya untuk melindungi AT dari tudingan amoral.
Baca Juga : [Video] Surati DPRD Batam, Akhmad Rosano: Sesuai UU, DPRD Batam Harus Gelar RDP
Diduga mereka khawatir dan takut terjadi tindakan terhadap AT secara etika dan pencopotan, sehingga mereka mereka khawatir tidak bisa lagi menikmati nasi bungkus dari AT. Sudah seharusnya sebagai media harus mengupas tuntas perilaku amoral dan bukan sebaliknya menuding pelakor". Akhir tulisan Boasa Simanjuntak. ***
Editor : Siburian