Foto Istimewa |
Batam – PT. Karya Indo Batam (KIB) selaku pihak pemilik lahan atas proyek Apartmen Oxley Convention City yang rencananya akan membangun sebanyak 5 tower apartmen di Kota Batam sejak tahun 2016 namun ternyata sampai saat ini rencana tersebut tidak terwujud dan PT. Oxley Karya Indo Batam (OKIB) sebagai pihak yang menjalankan penjualan telah dimohonkan PKPU juga oleh konsumen.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada Kuasa Hukum Konsumen yang mengajukan permohonan PKPU, dikarenakan PT. Karya Indo Batam (KIB) sebagai pemilik lahan ikut menerima uang yang dibayarkan konsumen yang membeli unit pada proyek Apartmen Oxley Convention City.
Akibat tidak jadi dibangunnya tower yang telah dijual kepada konsumen pihak PT. Oxley Karya Indo Batam (OKIB), pada awalnya berjanji akan mengembalikan uang konsumen secara mencicil sebanyak 36 (tiga puluh enam) x atau konsumen bisa melakukan konversi atas unit yang tidak jadi dibangun kepada unit baru yang akan dibangun oleh PT. Wiwoa Miti Karya Batam di tempat lahan yang sama yang mana gagal di bangun oleh Pihak PT. Oxley Karya Indo Batam (OKIB) yang bernama One Avenue.
Namun terakhir dikabarkan, tidak ada pengembalian uang dan hanya konversi unit One Avenue yang akan dibangun oleh PT. Wiwoa Miti Karya Batam yang akan diserah terimakan beberapa tahun kemudian atau tetap dikonversi namun dengan system titip jual unit kepada Wiwoa Miti Karya Batam. (Rls/DGN)