Infografis SPAM Batam (ist) |
Batam, pelitatoday.com - SPAM Batam menyampaikan terkait aturan batas waktu pembayaran tagihan air minum dan juga aturan denda keterlambatan pembayaran sesuai Perka BP Batam Tahun 2020.
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 21 perihal pembayaran tagihan air minum.
"Pada ayat 2 (dua) dijelaskan terkait batas waktu pembayaran tagihan air minum diwajibkan per tanggal 20 setiap bulannya," seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima pelitatoday.com. Rabu (15/09/2021).
Sementara itu, pada ayat 3 dijelaskan bahwa, jika pelanggan telat membayar maka dikenakan denda keterlambatan.
Menanggapi aturan tersebut, SPAM Batam menghimbau kepada para pelanggan air minum SPAM Batam agar segera melakukan pembayaran tagihan air minum secara tepat waktu atau sebelum jatuh tempo tanggal 20 setiap bulannya agar pelanggan terhindar dari denda keterlambatan.
Gunakan Saluran Resmi Kepelangganan SPAM Batam untuk penanganan keluhan serta informasi kepelangganan lain melalui:
• Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong, Batu Aji, Tiban dan Batam Center.
• Layanan Call Center SPAM Batam 24 jam, di 150 155.
• WA Bisnis di 08117780155 untuk Info Tagihan Rekening Air dan Tunggakan
• Mobile Application Air Minum Batam, untuk mengetahui besaran rekening tagihan air dan sekaligus bisa langsung melakukan pembayaran air pada Mitra Bayar Resmi SPAM Batam.
• Instagram di @airminumbatam
• Twitter di @airminumbatam
• Facebook airminum_batam
• Website di airminumbatam.bpbatam.go.id
• Email di airminum.batam@gmail.com
Siaran Pers SPAM Batam