Foto Istimewa (Dok: Guntur) |
Kota Tangerang, pelitatoday.com - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan Cluster Perumahan di Lippo Karawaci Kota Tangerang Provinsi Banten dipertanyakan sejumlah kalangan, termasuk para pelaku kontrol sosial.
Di lokasi proyek, sejumlah awak media mencoba menanyakan IMB atau yang saat ini berubah menjadi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) yang tercantum pada PP No 16 Tahun 2021, yang perizinannya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun tidak mendapat penjelasan, sebab pihak security tidak mengizinkan masuk untuk menanyakan ke pihak yang berkompoten atau pihak pelaksana, Selasa (5/10/2021).
Ketika hal IMB tersebut ditanyakan ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Pemerintah Kota Tangerang, Iwan mengatakan, bangunan Perumahan Cluster di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas tersebut sudah diketahui Wali Kota Tangerang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
"Sudah disurati dan beberapa kali kami panggil, tidak ada respon, namun beberapa waktu lalu baru datang," katanya di kantor, Selasa (5/10/2021). (Guntur).