Iklan

Kasus Dugaan Amoral Oknum DPRD Batam Terus Bergulir, Kuasa Hukum Carolein Parewang Jawab Surat Ditreskrimsus Polda Kepri

Jumat, Oktober 29, 2021 WIB Last Updated 2021-10-29T03:00:43Z
Advertisement
Tim Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum/Paralegal pada LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H. & REKAN selaku Kuasa hukum Carolein Parewang. (Ist)

Batam, pelitatoday.com - Kasus dugaan Amoral oknum anggota DPRD Batam dari partai Nasdem hingga kini terus bergulir.


Kabar terbaru yang diterima media ini, Carolein Parewang menerima undangan Kepolisian Polda Kepri melalui Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri dengan Nomor Surat : B/3132/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus yang perihal “Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan”.


Dalam press release yang diterima media ini, Jumat (29/10/2021). Tim Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum/Paralegal pada LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H. & REKAN selaku Kuasa hukum Carolein Parewang menyampaikan telah memenuhi undangan Kepolisian Polda Kepri.


Boasa Simanjuntak didampingi Yudi Irsandi,SH menyampaikan langsung sepucuk surat jawaban atas “Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan” dari Kliennya Carolein Parewang. Surat tersebut disampaikan kepada Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Pada Rabu 23 Oktober 2021 pekan lalu.


Adapun isi jawaban surat yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Carolein Parewang oleh Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum/Paralegal pada LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H. & REKAN yang beralamat di Jalan Rahmadsyah №. 171, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berbunyi sebagai berikut :


Laporan Polisi Tentang Pemerasan dan Ancaman Melalui Media Elektronik.


Informasi adanya surat dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) kepada klien kami Carolein Parewang, kami segera menyikapi informasi tersebut dengan datang ke Kota Batam guna memastikan informasi tersebut.


Bahwa adanya informasi surat dari Kepolisian Daerah Kepri diperoleh 

klien kami Carolein Parewang melalui kiriman foto surat kepolisian tersebut yang dikirimkan oleh orangtua (Mama) klien kami. Yang mana mama klien kami menerima kiriman foto surat Kepolisian tersebut dari ketua Rukun Tetangga (RT) tempat tinggal klien kami yang lama. Karena klien kami Carolein Parewang sudah tidak berdomisili di alamat tersebut.


Setibanya kami di bandara Hang Nadim Batam, kami langsung menuju ke rumah ketua RT tersebut yang dititipkan surat oleh Kepolisian Daerah Kepri. Ternyata surat tersebut dikirimkan oleh Subdit V

Ditreskrimsus Polda Kepri dengan Nomor Surat : 

B/3132/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus yang berperihal “Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan”.


Surat Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan yang dikirimkan oleh Subdit V Ditreskrimsus tersebut kepada klien kami berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LPB/109/IX/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 13 September 2021 tanpa tertulis nama si pelapor. 


Klien kami Carolein Parewang dilaporkan oleh oknum tanpa nama/siluman dalam dugaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan dan /atau pengancaman melalui media aplikasi Telegram dan WhatsApp.


Baca Juga : Ketua RCW Kepri, Mulkansyah Mundur Soroti Dugaan Amoral Anggota DPRD Batam Amintas Tambunan


Selanjutnya kami kami Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum/Paralegal pada LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H. & REKAN membuat surat tanggapan atas surat subdit v ditreskrimsus polda kepri tersebut sebagai berikut :


1. Bahwa pada prinsipnya kami sebagai Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum dan Paralegal pada LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H & REKAN yang beralamat di Jalan Rahmadsyah №. 171, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, beritikad baik dan menghormati proses hukum yang 

transparan dan jelas nama si pelapor;


2. Bahwa adanya surat Nomor : B/3132/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus yang berperihal "Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/109/IX/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 13 September 2021 yang ditujukan kepada klien kami Carolein Parewang;


3. Bahwa didalam surat Nomor : B/3132/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/109/IX/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 13 September 2021 tanpa disebutkan nama pelapor dalam surat Undangan Klarifikasi dan Permintaan Keterangan Tersebut;


4. Bahwa klien kami Carolein Parewang diundang klarifikasi dan permintaan keterangan dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan an/atau pengancaman”;


5. Bahwa melalui surat ini perlu kami sampaikan, apa dan siapa yang di diperas dan/atau diancam oleh klien kami Carolein Parewang melalui transmisi elektronik seperti yang dimaksud dalam surat Nomor : B/3132/X/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus pada angka 2 

(dua);


6. Bahwa selanjutnya kami sampaikan kepada penyelidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk dapat menyampaikan proses selanjutnya ke kantor LAW FIRM YUDI IRSANDI. S.H & REKAN yang beralamat di Jalan Rahmadsyah №. 171, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, nomor HP 085261082418 dengan penjelasan nama si pelapor dan hal pemerasan dan pengancaman terhadap si pelapor melalui elektronik yang dapat diakses setiap orang;


Baca Juga : Carolein Parewang Dilaporkan ke Polisi?. Amintas Tambunan: No Koment


Dalam hal permasalahan klien kami Carolein Parewang dengan oknum anggota DPRD Kota Batam Amintas Tambunan segera kami sikapi ke DPP Partai Nasdem di Jakarta.


Kami akan sampaikan kronologis permasalahan yang terjadi antara klien kami dengan Amintas Tambunan secara mendetail dan bukti-bukti audio visual saat bersama didalam kamar diatas ranjang. 


Sebelumnya, Pelitatoday.com telah melayangkan pesan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, perihal laporan terhadap Carolein Parewang.


"Nanti sya cek dulu," jawab Harry Goldenhardt menjawab konfirmasi awak media ini melalui Aplikasi WhatsAppnya. (R01)


Baca Juga : Melihat Kapasitas Horjani Hutagalung Soal Laporan Dugaan Amoral Oknum DPRD Batam


Editor : Siburian

Advertisement

  • Kasus Dugaan Amoral Oknum DPRD Batam Terus Bergulir, Kuasa Hukum Carolein Parewang Jawab Surat Ditreskrimsus Polda Kepri

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x