Pembangunan jalan Program Pemugaran Pemukiman Kumuh di jalan Perumahan Basima Residence yang berhadapan langsung dengan Kavling Sangrilla. (Dok: ist) |
Batam, pelitatoday.com - Program Pemugaran Pemukiman Kumuh Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, balai prasarana pemukiman wilayah Kepulauan Riau, yang berlansung di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam patut dipertanyakan.
Pasalnya, kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan pemukiman dengan pekerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan dengan anggaran sebesar Rp 12 Miliar tersebut terkesan dipaksakan dan diduga menguntungkan bisnis properti milik Developer Basima Residence.
Dimana, pembangunan infrastruktur jalan dan drainase itu dilakukan diduga di jalan perumahan Basima Residence yang berhadapan langsung dengan Kavling Sangrilla.
Awak media ini belum mendapat informasi yang jelas siapa pemilik jalan tersebut, apakah milik kavling Sangrilla atau milik perumahan Basima Residence. Namun, pantauan awak media ini, terlihat gang jalan perumahan Basima Residence hingga saat ini belum dilakukan semenisasi. Namun, jalan yang berhadapan langsung dengan Kavling Sangrilla telah dilakukan pembangunan dengan program KOTAKU.
Namun, jika akses jalan yang dibangun tersebut merupakan akses jalan milik Kavling Sangrilla, maka perumahan Basima Residence dipastikan tidak memiliki akses jalan penghubung ke lingkungan perumahan mereka.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, kepada tim media menegaskan bahwa, Program pembangunan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tidak boleh dilaksanakan untuk kepentingan di perumahan yang merupakan milik developer.
Karena menurutnya, perumahan yang merupakan milik developer, sudah semestinya memiliki akses dan infrastruktur tersendiri.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Pembangunan Program Pemugaran Pemukiman Kumuh di jalan perumahan Basima Residence berhadapan langsung dengan Kavling Sangrilla. (Ist) |
Dimana untuk luas lahannya sendiri, pengembang wajib menyediakan 30 persen luas tanah dari total pembangunan hunian. Antar lain jalan penghubung, karena jalan penghubung menjadi fasilitas penting di setiap perumahan.
"Pembangunan jalan itu adalah untuk mengakomodir mobilitas penghuni, serta akses menuju fasilitas umum dan infrastruktur sekitar. Selain itu, fasilitas jalan di dalam perumahan biasanya sudah di cor atau di-paving block sebagai finishing akhir sebelum dipasarkan," kata Dandis Rajagukguk. Kamis (28/10/2021).
Lanjut Dandis, "Dana KOTAKU memang tidak boleh digunakan untuk membangun fasilitas perumahan milik developer. Karena untuk pembangunan infrastruktur di perumahan sudah merupakan tanggungjawab dari developer itu sendiri.
Namun Dandis mengaku pihaknya akan mencari tahu lebih dulu terkait fatwa planologi dari perumahan tersebut.
"Kenapa bisa satu jalan perumahan dengan jalan kavling," tutup Dandis Rajagukguk.
Papan Proyek Program Pemugaran Pemukiman Kumuh di Kelurahan Seilekop, Sagulung Batam. (Ist) |
Informasi yang diterima awak media ini dari warga Kavling Sangrilla, bahwa lahan Kavling mereka adalah relokasi dari kawasan Sangrilla Sekupang 4 tahun yang lalu.
"Ini dulu kami dapat Kavling nya dari ganti rugi penggusuran kawasan Sangrilla Sekupang, kita juga senang dengan adanya program Kotaku di wilayah kita ini" kata seorang warga yang ditemui awak media ini dilokasi. Selasa (28/10/2021).
Hingga berita ini dipublis, awak media ini belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak Developer Basima Residence dan juga pihak instansi terkait. (R01/LS)