Iklan

Satpol PP Kabupaten Asahan Tertibkan Kios Pedagang Pasar Buah Kisaran

Kamis, Oktober 28, 2021 WIB Last Updated 2021-10-28T13:41:00Z
Advertisement
Foto Istimewa (Dok: Abdul H)

Asahan, pelitatoday.com - Satuan Polisi pamongpraja (Satpol PP) bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan serta personil TNI - Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup, menertibkan beberapa bangunan kios pedagang pasar buah yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran, tepatnya di jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kamis (28/10/21).


Sebelumnya, pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan sudah meminta kepada para pedagang untuk segera mengosongkan pasar, namun sampai waktu yang disepakati para pedagang tetap berjualan. Terkait dengan hal tersebut penertiban ini dilakukan sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan nomor : 510/1586, 26 Agustus 2021, perihal surat mohon pemindahan, pengosongan dan membongkar bangunan kios yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran di Jalan Teuku Umar Kelurahan Kisaran kota Kecamatan Kisaran barat. 


Kepala Seksi penyelidik Satuan Polisi Pamongpraja, Pranudya Wisnu Murti, S.H. menjelaskan bahwa Pedagang Pasar Buah yang ada di lokasi ini sudah berjanji akan pindah ke lokasi Pasar Buah yang baru, yakni di Ex PDAM Kisaran, yang terletak di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.


“Pasalnya, dalam perjanjian tersebut telah disepakati bahwa batas pindah terakhir yakni pada tanggal 31 Agustus 2021, namun sampai saat ini Pedagang Pasar Buah belum juga pindah ke lokasi yang baru di Ex PDAM Kisaran,” ungkapnya.


Proses pembongkaran paksa ini sebelumnya sudah melalui prosedur imbauan dan teguran. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah serta penertiban keberadaan bangunan kios pedagang buah yang  telah melanggar peraturan dengan menggunakan bahu jalan yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan pengguna jalan.


Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan telah memberikan surat peringatan I, II dan III, serta pemberitahuan agar segera pindah dan membongkar bangunan kiosnya sendiri.


"Pada hari ini melalui pemberitahuan kembali, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan memberikan waktu 1 jam setelah sosialisasi di lakukan kepada Pedagang Pasar Buah agar segera mengosongkan lokasi bangunan kios, karena lokasi bangunan kios akan di bongkar dan di kembalikan dalam keadaan semula," pungkasnya. (Abdul F)

Advertisement

  • Satpol PP Kabupaten Asahan Tertibkan Kios Pedagang Pasar Buah Kisaran

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x