Seorang Ketua RT saat menunjukkan draf gambar program Kotaku kepada konsultan proyek dan stakeholder yang hadir dalam rapat, terkait Perumahan Basima Residence masuk pengerjaan. (Ist) |
Batam, pelitatoday.com - Proyek Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dengan program pemugaran pemukiman kumuh yang berlangsung di Kecamatan Sagulung, Batam, dinilai bermasalah dan akan dilakukan evaluasi.
Hal tersebut terungkap dalam rapat bersama yang digelar di Kantor Kelurahan Seilekop, Sagulung, yang dihadiri oleh Perwakilan Kotaku, Perkimtan Kota Batam, Konsultan Proyek, Perwakilan PUPR, dan perangkat RT/RW se-Kelurahan Seilekop. Jumat (05/11/2021).
Dimana, program Kotaku skala kawasan dengan anggaran 12 Miliar yang sedang berjalan di Kelurahan Seilekop, persisnya di Kavling Sangrilla, dinilai terkesan dipaksakan dan menguntungkan pihak Developer.
"Di lingkungan kami masih ada sekitar 1700 meter lagi drainase yang belum terbangun. Saya pikir pihak Kelurahan itu punya data. Sebab bicara pembangunan itu bicara data, bukan bicara khayalan," ungkap Umar selaku Ketua RT 02 RW 13 Kelurahan Sei Lekop.
Sementara itu, Ketua RT 05 RW 08, Parna Simbolon menyampaikan kepada Lurah Seilekop, kedepan dalam mengambil sebuah keputusan atau penunjukan sebuah lokasi proyek, agar tidak hanya mengundang perangkat RW.
"Awal penunjukan program Kotaku ini pada tahun 2017 saya apresiasi sikap Pak Lurah, yang hanya memanggil perangkat RW. Namun, tahun ini masyarakat jadi pesimis setelah melihat adanya persoalan dilapangan, yang tidak sinkron dengan pengajuan titik-titik yang akan dikerjakan oleh program Kotaku," ungkap Parna.
Lanjut Parna, sewaktu perencanaan hanya perangkat RW yang dipanggil oleh Lurah. Namun, saat kurang sedaap program tersebut dimata masyarakat, Lurah melibatkan dan memanggil perangkat RT.
"Pertanyaan saya kepada pihak stakeholder yang hadir dalam rapat ini, Apa yang menjadi alasan keputusan Bapak-bapak sehingga memprioritaskan jalan Developer, yang menurut hemat saya ada kawasan bisnis dan infrastruktur jalan dan drainasenya adalah tanggung jawab pihak pengembang. Padahal, dikawasan Kavling Sangrilla masih ada yang benar-benar kumuh tapi tidak masuk dalam pengerjaan," tanya Parna.
Sementara itu, Ketua RT 08 RW 06, menyampaikan bahwa seharusnya pertemuan seluruh RW dengan Lurah sudah mengajukan seluruh titik lokasi di wilayahnya, namun pada kenyataannya blok C tidak tersentuh pengerjaan.
"Dalam rapat bersama konsultan proyek, mereka mengaku titik pengerjaan program Kotaku terletak di RT 08 RW 06, maka seluruh wilayah RT 08 dikerjakan. Namun kenyataannya tidak," katanya.
Lanjutnya, pihaknya mempertanyakan skala kawasan program tersebut. Dimana Kavling Sangrilla satu PL dengan Perumahan Basima Residence dan masuk dalam pengerjaan. Namun wilayahnya tidak masuk.
"Blok C ini permintaan warga, jika nanti ada peresmian program dan tidak menyentuh Blok C, kita akan membuat spanduk bahwa RT 08 RW 06 Kavling Sangrilla, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Kumuh," jelasnya.
Papan Proyek Program Pemugaran Pemukiman Kumuh di Kelurahan Seilekop, Sagulung Batam. (Ist) |
Sementara itu, konsultan proyek menyampaikan bahwa Perumahan Basima Residence masuk dalam rancangan kawasan pengerjaan proyek Kotaku tersebut. Namun, saat ini sedang dipending.
Pernyataan Konsultan PT Innerindo Dinamika tersebut yang menyebutkan bahwa perumahan Basima Residence masuk dalam daftar pengerjaan program Kotaku di Seilekop Sagulung. Tentu, menjadi pertanyaan terkait syarat dan prosedur untuk mendapatkan program Kotaku dengan anggaran 12 Miliar tersebut yang notabene di Kepulauan Riau hanya ada di Kelurahan Seilekop Batam.
Ditempat yang sama, Sekertaris Dinas Perkimtan Kota Batam, Agung Fithrianto, saat diminta pelitatoday.com soal hasil rapat dengan perangkat RT/RW Seilekop, Agung menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait masukan dari masyarakat.
"Nanti kita lakukan Evaluasi sesuai laporan dari pihak Konsultan," kata Agung.
Sebelumnya diberitakan, program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang berlangsung di Kelurahan Seilekop, Kecamatan Sagulung, Batam, dengan anggaran sebesar Rp 12.061.129.000,00 (dua belas miliar, enam puluh satu juta, seratus dua puluh sembilan ribu), terkesan dipaksakan dan sarat dugaan gratifikasi.
Pasalnya, adanya sejumlah titik pengerjaan proyek semenisasi jalan dan drainase yang notabene diduga milik Developer Perumahan.
Padahal, Dana Kotaku tidak boleh digunakan untuk membangun fasilitas perumahan milik developer. Karena, pembangunan infrastruktur di perumahan adalah tanggungjawab dari developer itu sendiri.
Baca Juga : Program 'Pemugaran Pemukiman Kumuh' di Sagulung Batam Diduga Bangun Jalan Perumahan Basima Residence
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Dimana, untuk luas lahannya sendiri, pengembang wajib menyediakan 30 persen luas tanah dari total pembangunan hunian. Antara lain jalan penghubung, karena jalan penghubung menjadi fasilitas penting di setiap perumahan.
"Pembangunan jalan itu adalah untuk mengakomodir mobilitas penghuni, serta akses menuju fasilitas umum dan infrastruktur sekitar. Selain itu, fasilitas jalan di dalam perumahan biasanya sudah di cor atau di-paving block sebagai finishing akhir sebelum dipasarkan," kata anggota DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, kepada Wartawan belum lama ini.
Baca Juga : Lahan KSB Dijadikan Bisnis Perumahan di Sagulung, BP Batam Diminta Bertindak Tegas
Editor : Red