Penampakan perumahan Basima Residence yang sudah berpenghuni. (Jalan dibangun oleh Pemerintah melalui program Pemugaran kota tanpa kumuh). |
Batam, pelitatoday.com - Pengembang PT. Sahabat Baru Kita diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin prinsip lahan yang diberikan oleh BP Batam.
Adapun modus yang dilakukan oleh PT Sahabat Baru Kita adalah dengan cara mengajukan permohonan alokasi lahan Kavling Siap Bangun (KSB) kepada BP Batam untuk relokasi penggusuran rumah liar dan kebun.
Informasi yang diterima awak media ini, PT. Sahabat Baru Kita pada tahun 2016 menerima persetujuan pematangan lahan dari BP Batam dengan luas lahan untuk Kavling Siap Bangun (KSB) adalah 30.000m2 dengan total 371 unit KSB di wilayah Batu aji, Sagulung. Dengan nomor surat: B/3978/A4.2/3/2016.
Foto surat persetujuan BP Batam kepada PT Sahabat Baru Kita atas lahan KSB seluas 30.000m2 di Sagulung Batam. (Ist) |
Namun faktanya dilapangan, diatas lahan tersebut tidak sepenuhnya dijadikan KSB, namun ada berdiri bisnis perumahan.
"Kalau KSB paling sekitar 170 unit pak, sisanya mungkin perumahan Basima Residence ini," ungkap seorang warga Kavling Sangrilla (namanya tidak bersedia diberitakan) yang juga salah satu penerima KSB relokasi penggusuran dari Kawasan Shangrila Sekupang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Solidaritas Masyarakat Sagulung, Moh. Zainal Arifin, meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam dan pihak terkait untuk menindak para pengembang (Developer) yang melakukan penyalahgunaan izin prinsip lahan untuk keuntungan pribadi.
"Memang dulu pernah ada pro-kontra terkait lahan tersebut karena tidak bisa dimasukkan jaringan listrik, karena lahan tersebut belum masuk HPL. Sehingga masyarakat disana mengajukan permohonan ke BP Batam dan Pemko Batam dan akhirnya bisa dimasukkan," kata Zainal kepada pelitatoday.com. Rabu (03/11/2021).
Penampakan perumahan Basima Residence yang belum berpenghuni. (Jalan dibangun oleh Pemerintah melalui program Pemugaran kota tanpa kumuh). |
Lanjut Zainal, terkait adanya pengembang yang merubah peruntukan lahan KSB tersebut menjadi objek bisnis, tentu harus ada indentitas yang jelas. Sepengetahuan saya, hingga sekarang atas perumahan Basima Residence tidak ada bank yang sanggup untuk angkat kredit (KPR) karena status lahannya tidak jelas. Apakah lahan relokasi KSB atau lahan bisnis perumahan Developer," tutur Zainal.
Pihaknya menyesalkan jika peruntukan lahan KSB tersebut dijadikan lahan bisnis. Dimana dalam hal ini telah terjadi ketimpangan perizinan.
"Kalau memang itu lahan untuk relokasi KSB, kemudian merubah konsep menjadi bisnis, tentu ada ketimpangan perizinan. Artinya, saya pikir ada pihak pihak yang memanfaatkan oknum-oknum tertentu sehingga itu bisa dilegalkan, kalau terkait itu legal atau tidak diluar pemahaman kita," kata Zainal.
Zainal berharap, supaya masyarakat tidak menjadi korban agar BP Batam dan Pemko Batam menindak oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang atas lahan tersebut untuk kepentingan-kepentingan pribadi.
"Kalau ada ketimpangan dalam prosedur, agar masyarakat tidak lebih banyak yang menjadi korban, yang selama ini penipuan tentang penipuan KSB, tentang surat surat kavling yang beredar tidak jelas darimana lahirnya. Maka harapan kita, tentu Pemerintah Kota dan BP Batam harus bertindak tegas, tindak oknum-oknum yang memang menyalahkan prosedur dan wewenangnya untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi," tutupnya.
Baca Juga : Izin Permohonan KSB untuk Relokasi Penggusuran Ruli Diduga Jadi Modus Bisnis Terselubung Oknum DPRD Batam
Sementara itu, oknum (HH) inisial yang diduga pemilik PT Sahabat Baru Kita kepada pelitatoday.com menyampaikan bahwa terkait lahan tersebut supaya bertanya langsung kepihak BP Batam.
"Tanya kepada BP Batam sajalah, jangan tanya sama saya," ungkap HH yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Batam dari dapil Sekupang dengan singkat kepada awak media ini saat dihubungi melalui nomor seluler nya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam dan Pemko Batam belum berhasil dikonfirmasi. ***
Editor : Red